News

APBN-P 2022 Dirilis, Penerimaan Pajak Naik 17% Dari Target Semula  



APBN-P 2022 Dirilis, Penerimaan Pajak Naik 17% Dari Target Semula  

JAKARTA. Pemerintah secara resmi merevisi target penerimaan pajak untuk tahun 2022 dari sebelumnya hanya Rp 1.265 triliun menjadi Rp 1.485  triliun, atau lebih tinggi 17,39%.

Perubahan itu tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 yang menjadi payung hukum perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2022.

Secara rinci, dengan terbitnya beleid tersebut target penerimaan untuk semua kelompok pajak juga lebih tinggi dari sebelumnya. Misalnya, untuk  target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) ditetapkan sebesar Rp 813,68 triliun, lebih tinggi 19,5% dari target semula.

Selain itu target Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) lebih tinggi 15,26% menjadi Rp 638,99 triliun. Kemudian untuk target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi sebesar Rp 20,9 triliun dan pajak lainnya menjadi Rp 11,38 triliun.

Meski demikian jika dilihat lebih detil lagi, tidak semua jenis pajak dari kelompok-kelompok tersebut targetnya lebih tinggi. Beberapa jenis pajak justru dipatok lebih rendah dari target semula, seperti target penerimaan PPh Pasal 23 dipatok menjadi Rp 45,63 triliun atau lebih rendah 90,4% dari semula.

Kemudian, target PPh final juga dipatok lebih rendah 14,65% dari semula menjadi Rp 112,33 triliun. Padahal, pada tahun ini pemerintah menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang mengharuskan wajib pajak membayar PPh final jika mengikutinya.

Dalam program yang berakhir pada 30 Juni 2022 itu, pemerintah berhasil menerima PPh sebesar Rp 61,01 triliun, yang terdiri dari Rp 32,91 triliun dari peserta kebijakan PPS I dan Rp 28,1 triliun dari kebijakan PPS II.

Postur APBN-P 2022 ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perubahan tidak hanya terjadi di sisi pendapatan negara yang meliputi penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak dan pendapatan hibah. Tetapi juga terjadi pada pos belanja negara dan pembiayaan negara. (asp)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru