Tax Clinic

Apakah Asuransi Jiwa Wajib Dilaporkan Dalam SPT Pajak? 

Wila,

Apakah Asuransi Jiwa Wajib Dilaporkan Dalam SPT Pajak? 

Saya ayah dua anak pememiliki asuransi jiwa non-unit link sejak 10 tahun yang lalu. Kepesertaan di asuransi jiwa ini tidak pernah saya laporkan dalam SPT, baik di kolom harta atau kolom yang lain. Yang ingin saya tanyakan, apakah nilai tunai yang saya miliki di asuransi jiwa non-unit link ini harus kami laporkan sebagai harta di SPT? Dan jika saya laporkan, apakah ini bisa menjadi pengurang pajak atau bagaimana?  

(Soeroyo, Jakarta) 

Jawaban:  

Salam, Pak Soeroyo.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.  Pada umumnya asuransi jiwa terbagi menjadi dua jenis, yaitu asuransi jiwa unit link dan non-unit link.  

Asuransi jiwa unit link merupakan produk campuran pertanggungan asuransi yang di dalamnya terdapat unsur investasi.  

Sedangkan, asuransi jiwa non-unit link merupakan produk asuransi yang hanya mempunyai fungsi proteksi.  Asuransi jiwa non-unit link memberikan manfaat uang pertanggungan kepada ahli waris setelah tertanggung atau peserta asuransi meninggal dunia selama masa kontrak pertanggungan.  

Dari sisi perpajakan, jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah sebagai berikut: 

  1. Kas dan setara kas 
  2. Harta berbentuk piutang  
  3. Investasi 
  4. Alat transportasi 
  5. Harta Bergerak 
  6. Harta tidak bergerak 

Berdasarkan jenis harta di atas, asuransi jiwa unit link masuk kategori investasi yang harus dilaporkan dalam SPT PPh Orang Pribadi.  

Sementara asuransi jiwa non unit link tidak masuk kategori harta yang wajib dilaporkan dalam SPT PPh Tahunan Orang Pribadi, karena tidak ada unsur investasi.  

Namun, klaim asuransi jiwa berupa uang pertanggungan yang akan diterima oleh ahli waris harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi ahli waris meskipun bukan merupakan objek pajak penghasilan.  

Bagaimana dengan pembayaran premi asuransi? Premi bukan merupakan unsur pengurang penghasilan dalam perhitungan PPh Orang Pribadi.  

Hanya zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang saat ini diperkenankan diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena PPh.  

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. 

Salam.

Wila

 

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting seputar kebijakan dan praktik perpajakan. Sobat Pajak dapat mengajukan pertanyaan melalui link ini. Artikel ini telah terbit di Kompas.com, Jumat (13/08/2021).

Kompas.com


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru