Ajukan Diskon Pajak, BRIN Minta Lembaga Riset Tercatat di Aplikasi
JAKARTA. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) siap membantu lembaga riset di tanah air untuk mendapatkan diskon pajak atau super tax deduction sebesar 300%.
Fasilitas ini memang disediakan pemerintah kepada lembaga atau perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) atau Research and Development.
Hal tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 153/PMK.010/2020. Adapun beleid tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2019.
Baca Juga: Pemerintah Rilis Aturan Teknis Super Deductible Tax Kegiatan Litbang 300%
Hanya saja, BRIN meminta setiap lembaga terdaftar di aplikasi yang dimilikinya yaitu Sistem Registrasi Lembaga Riset (SeBaRis).
Mengutip CNNIndonesia.com, keberadaan aplikasi SeBaRis ini akan mempermudah indeksasi potensi lembaga riset nasional. Sehingga BRIN dapat mengukur kekuatan sumberdaya manusia dan pendanaannya dalam kegiatan riset.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko registrasi ini berlaku tidak hanya untuk lembaga riset yang di bawah BRIN, tetapi juga di luar BRIN termasuk juga industri yang nantinya akan mendapat nomor identitas lembaga.
Selain mendapat dukungan dalam mendapatkan fasilitas super tax dedution, dengan registrasi di aplikasi SeBaRis lembaga riset dan korporasi juga akan mendapatkan layanan e-sains (Elsa).
Kegunaannya, untuk melakukan kalibrasi atau pengujian, mendapatkan bantuan peralatan dan mesin, konsultasi bersama pakar dan lainnya. (ASP)