5 Keuntungan dan Cara Mudah Mendirikan PT Bagi UMKM
Kiki Amaruly Utami,
Perseroan Terbatas (PT) adalah status badan hukum tertinggi di Indonesia yang banyak dipilih sebagai kendaraan usaha formal para pebisnis dari berbagai sektor. Tidak hanya pengusaha besar, tidak sedikit pula pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menyandang status PT. Sayangnya, sebagian besar UMKM belum mengetahui manfaat dan prosedur mendirikan PT sehingga banyak yang gagal naik kelas.
UMKM merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Meskipun dengan skala permodalan yang terbatas, para pelaku UMKM justru terbukti mampu bertahan dari gempuran krisis demi krisis.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) Maret 2021, terdapat 64,2 juta UMKM di Indonesia yang menyumbang 61,07% Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp8.573,89 triliun. UMKM mampu menyerap 97% dari total tenaga kerja nasional, serta menghimpun modal hingga 60,42% dari total investasi di Indonesia.
Meskipun mendominasi lapangan usaha, namun jumlah UMKM yang berhasil naik strata tidak sebanding dengan banyaknya UMKM yang ”jalan di tempat” atau bahkan ”gulung tikar”. Kebanyakan UMKM yang sulit bersaing kerap dihadapkan pada persoalan klasik, yakni akses permodalan.
Terlebih selama pandemi Covid-19, survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 menunjukkan bahwa sekitar 69,02% UMKM nasional mengalami kesulitan permodalan di saat pandemi Covid-19. Kondisi yang sama terkonfirmasi dari 39,22% Laporan Pengaduan UMKM yang diterima oleh KemenkopUKM per Oktober 2020.
Status badan hukum yang tidak jelas adalah faktor utama yang membuat UMKM kesulitan mengakses permodalan dari perbankan atau lembaga keuangan formal. Dalam hal ini, kejelasan usaha berbadan hukum biasanya mencakup aspek pemilik modal, tujuan bisnis dan perjanjian usaha, serta struktur organisasi pengelolanya atau manajemen perusahaan.
Keuntungan Mendirikan PT
Status badan hukum terjelas dan paling diakui di Indonesia adalah PT. Selain legalitasnya dipayungi oleh Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), status badan usaha berbentuk PT juga memiliki banyak keuntungan dibandingkan dengan usaha yang tidak berbadan hukum seperti Firma, CV, Persekutuan perdata, dan lain-lain.
Sedikitnya ada lima keuntungan bagi pengusaha yang mendirikan PT.
Pertama, aktivitas bisnis PT dilindungi oleh UU sehingga lebih diakui oleh pemerintah dan stakeholders. Sebab, jenis dan kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran dasar yang dibuat dalam akta notarial yang harus didaftarkan dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengakuan dan perrlindungan hukum meliputi pula nama PT sebagai merek dagang yang tak terpisahkan.
Kedua, mempermudah pengusaha dalam mengakses permodalan dari perbankan atau lembaga keuangan formal (bankable). Dari sisi risiko kredit, biasanya bank atau lembaga keuangan akan lebih mempercayai badan usaha yang berbentuk PT. Selain itu, PT juga akan lebih mudah mencari tambahan modal untuk pengembangan bisnis, dengan cara menjual sebagian sahamnya kepada investor.
Ketiga, status kepemilikan PT yang jelas akan diikuti dengan hak dan kewajiban pemegang saham yang terukur. Selain mendapatkan hak kepemilikan atas PT, pemegang saham juga berhak atas dividen dan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dari sisi kewajiban, tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas pada modal yang disetorkannya. Dengan demikian, jika perusahaan merugi tidak berimplikasi pada harta pribadi.
Keempat, PT akan lebih leluasa dalam melakukan berbagai aktivitas bisnis, terutama dalam menentukan jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasi yang lebih luas dan beragam. Dengan demikian, pengusaha akan lebih mudah mengikuti berbagai tender di lingkungan permerintah maupun swasta.
Kelima, undang-undang tidak membatasi jangka waktu operasional PT. Intinya, selama masih mampu beroperasi maka status PT akan tetap aktif walaupun pemegang saham dan manajemen yang mengelolanya silih-berganti.
Kemudahan Mendirikan PT
Berdasarkan ulasan di atas, amat disayangkan jika banyak UMKM yang tersingkir dari gelanggang hanya karena terganjal masalah legalitas. Padahal, prosedur dan persyaratan pendirian PT sebenarnya sederhana dan bahkan prosesnya semakin dipermudah. Terlebih pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 (PP 8/2021) tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Kedua payung hukum tersebut secara konstitusi mengakui status baru badan hukum berbentuk Perseroan yang didirikan oleh individu (Perseroan Perorangan). Berikut ini adalah beberapa kemudahan dalam mendirikan Perseroan Perorangan atau PT Perorangan:
- Perseroan cukup dilakukan oleh satu orang, yang dimungkinkan merangkap sebagai pemegang saham sekaligus direksi.
- Modal usaha Perseroan milik Warga Negara Indonesia (perseorangan maupun badan usaha) paling banyak Rp5 miliar—tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Perseroan perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal laiknya PT biasa.
Badan hukum baru ini merupakan terobosan yang diharapkan menjadi solusi bagi UMKM yang selama ini menghadapi berbagai kesulitan dan hambatan dalam mengembangkan usahanya. Antara lain kesulitan dalam mengurus legalitas usaha, memperoleh dana bantuan pemerintah, mengajukan kredit ke perbankan, mendaftarkan usaha di e-commerce, mengikuti tender proyek pemerintah dan swasta, hingga hambatan dalam melakukan ekspor dan impor.
Tahapan Memperoleh Legalitas
Selain syarat dan ketentuan, tahapan proses pendaftaran Perseroan Perorangan juga dipermudah. Namun, sejumlah hal berikut harus dipersiapkan oleh pelaku usaha sebelum melakukan pendaftaran:
- Tentukan nama PT;
- Pastikan jumlah modal awal;
- Siapkan Nomor induk Kependudukan (NIK), NPWP, dan email pribadi; serta
- Pastikan jenis usaha sesuai dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang berlaku.
Setelah persiapan tersebut terpenuhi, tahapan proses pendaftaran Perseroan bisa dilakukan melalui laman www.ahu.go.id, tepatnya pada fitur Perseroan Perorangan. Berikut adalah tahapan proses untuk memperoleh legalitas usaha secara elektronik:
- Registrasi akun dengan memasukan data diri, terutama: nama lengkap, tanggal lahir, NIK, NPWP, dan email pribadi
- Konfirmasi registrasi kemudian akan terkirim secara otomatis ke email pribadi setelah pendaftar mengklik aktivasi akun dan diberikan passwords untuk login ke aplikasi pendaftaran perseroan perorangan.
- Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 50.000 paling lambat 7 (tujuh) hari setelah melakukan pemesanan voucer di menu ”Pendirian”. Pembayaran PNBP ini dapat dilakukan di Bank, Kantor Pos maupun Lembaga Persepsi atau marketplace yang telah bekerja sama.
- Konfirmasi pembayaran di laman www.ahu.go.id, dan lanjutkan ke proses pendaftaran.
- Pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan dengan mengisi data dan informasi yang dipersyaratkan, seperti alamat lengkap Perseroan, nilai modal maksimal Rp5 miliar, serta jenis usaha sesuai kode KBLI.
- Lengkapi data pendiri, seperti nama, alamat, NIK dan NPWP, email, dan nomor telepon.
- Unduh dan cetak Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan, yang berfungsi sama sebagai Akta Notaris Pendirian Perseroan.
- Unduh dan cetak Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan, yang berfungsi sebagai pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM.
- Kantor Pajak Pratama kemudian akan menerbitkan NPWP elektronik dalam waktu 3 (tiga) hari, yang dikirimkan ke alamat email terdaftar.
- Kemudian, lengkapi legalitas PT Perorangan dengan mengakses www.oss.go.id untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Terakhir, membuka rekening koran PT Perorangan di bank mitra pemerintah.
Mudah dan murah kan. Cukup membayar PNBP Rp50 ribu, siapapun bisa mendirikan Perseroan. Ayo jangan jadi penonton saja, bangkit dan mulai usaha Anda dengan PT Perorangan! (AGS)
*Penulis Kiki Amarully Utami, Partner MUC Attorney at Law
Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.