Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pembayaran Pajak Penghasilan yang Bersifat Final bagi Wajib Pajak Badan, Termasuk Koperasi, yang Usaha Pokoknya Melakukan Transaksi Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
1. | Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah sebagai berikut :
| ||||||
2. | Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf c, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus:
| ||||||
3. | Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar memperhatikan tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak Badan, termasuk Koperasi, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sesuai Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan :