Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 64/PJ/2009

Tue, 07 July 2009

Pekerja yang Memperoleh Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

07 Juli 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 64/PJ/2009

TENTANG

PEKERJA YANG MEMPEROLEH PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DITANGGUNG PEMERINTAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan hasil evaluasi atas penggunaan dana stimulus Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah oleh pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu dan banyaknya pertanyaan mengenai kriteria pekerja yang memperoleh PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009, dengan ini disampaikan hal hal sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009, diatur antara lain:
    1. Pasal 2, Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam satu bulan.
    2. Pasal 2A ayat (1), Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekeria yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Masa Pajak Juni 2009, sedangkan mulai Masa Pajak Juli 2009 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
    3. Pasal 3, Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
      1)kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
      2)kategori usaha perikanan; dan
      3)kategori usaha industri pengolahan,
      yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
  2. Termasuk dalam pengertian pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a, adalah:
    1. pekerja di cabang perusahaan yang kantor pusatnya memenuhi kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf c.
    2. pekerja pada perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) yang ditempatkan pada perusahaan pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud daiam butir 1 huruf c; dan
    3. pekerja pada pemberi kerja yang melakukan pekerjaan pengolahan barang berdasarkan pesanan (maklon) yang pekerjaan pengolahannya memenuhi kategori usaha industri pengolahan sebagaimana di maksud dalam butir 1 huruf c angka 3).
  3. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2 memperoleh Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah melalui:
    1. cabang perusahaan untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a;
    2. perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b; dan
    3. pemberi kerja untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c.
  4. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b dengan cara perusahaan penyedia tenaga kerja menyampaikan surat pemberitahuan sesuai lampiran I Surat Edaran ini ke Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan penyedia tenaga kerja terdaftar dengan melampirkan surat pernyataan dari perusahaan tempat tenaga kerja tersebut ditempatkan sesuai lampiran 2 Surat Edaran ini.
  5. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dengan cara pemberi kerja menyampaikan surat pernyataan mengenai pekerjaan pengolahan barang berdasarkan pesanan sesuai lampiran 3 Surat Edaran ini kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat pemberi kerja terdaftar.
  6. Surat pemberitahuan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam butir 4 dan butir 5 disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 saat pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
  7. Kantor cabang, perusahaan penyedia tenaga kerja, dan pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam butir 3 dapat melaksanakan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah mulai Masa Pajak Februari 2009 melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21.
  8. Mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak adalah:
    1. Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor cabang terdaftar melakukan penelitian atas kebenaran kategori usaha kantor pusat dari kantor cabang tersebut melalui database Direktorat Jenderal Pajak;
    2. Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan penyedia tenaga kerja terdaftar menyampaikan konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat rekanan perusahaan penyedia tenaga kerja terdaftar mengenai surat pernyataan berusaha pada kategori usaha tertentu dan pegawai yang ditempatkan yang telah disampaikan rekanan perusahaan penyedia tenaga kerja;
    3. Kantor Pelayanan Pajak tempat pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf c terdaftar melakukan penelitian atas kebenaran kegiatan pengolahan barang berdasarkan pesanan (maklon) dengan format hasil penelitian sebagaimana Lampiran 4 Surat Edaran ini. 
  9. Pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada pekerja atau menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekeria, dilaksanakan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009.
  10. Para Kepala Kantor diminta melakukan sosialisasi kepada serikat pekerja, dinas tenaga kerja, maupun asosiasi perusahaan terkait dan para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah tersebut.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 07 Juli 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak,
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.