Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 TAHUN 2023

Tue, 22 August 2023

Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 2023

TENTANG

TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis, perlu dilakukan penilaian berdasarkan standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. bahwa untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan penilaian di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan;



Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  9. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1595) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1458); 
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  4. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 
  5. Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. 
  6. Penilaian untuk tujuan perpajakan yang selanjutnya disebut Penilaian adalah serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  7. Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, nilai jual objek pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau nilai jual objek pajak pengganti.
  8. Penilai Pajak yang selanjutnya disebut Penilai adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Penilaian.
  9. Surat Perintah Penilaian adalah surat perintah untuk melakukan Penilaian.
  10. Laporan Penilaian adalah laporan tertulis atas serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional.
  11. Penilaian Kantor adalah Penilaian yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak tanpa peninjauan lapangan atas objek yang dinilai.
  12. Penilaian Lapangan adalah Penilaian yang dilakukan dengan peninjauan lapangan atas objek yang dinilai.
  13. Pendekatan Penilaian adalah suatu cara untuk menentukan nilai dengan menggunakan metode Penilaian.
  14. Metode Penilaian adalah suatu cara atau rangkaian cara tertentu dalam melakukan Penilaian.
  15. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.



Pasal 2


Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Penilaian untuk menentukan:

  1. nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak; dan
  2. nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.



BAB II
LINGKUP PENILAIAN UNTUK PERPAJAKAN

Bagian Kesatu
Penilaian untuk Menentukan Nilai Objek Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan dalam Rangka Penetapan Nilai Jual Objek
Pajak

Pasal 3


(1)Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat meliputi 1 (satu) tahun pajak dalam tahun berjalan atau tahun-tahun sebelum tahun berjalan.
(2)Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
  1. Penilaian Kantor; atau
  2. Penilaian Lapangan.
(3)Penilaian Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan menganalisis data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang, berdasarkan data dan/atau informasi dalam surat pemberitahuan objek pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
(4)Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan mengidentifikasi, mengumpulkan, dan menganalisis data yang berkaitan dengan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, penyelesaian keberatan, pengurangan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan.
(5)Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(6)Hasil Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan terutang dalam:
  1. surat pemberitahuan pajak terutang Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat dilakukan pengawasan;
  2. surat ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan pada saat dilakukan pemeriksaan;
  3. surat keputusan keberatan pada penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan;
  4. surat keputusan pengurangan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar pada penyelesaian permohonan pengurangan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
  5. penghitungan kerugian pada pendapatan negara pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan; dan
  6. penghitungan dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara pada saat dilakukan penyidikan.
(7)Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur mengenai klasifikasi objek pajak dan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.



Bagian Kedua
Penilaian untuk Menentukan Nilai Harta Berwujud, Harta
Tidak Berwujud, dan Bisnis

Pasal 4


(1)Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dilakukan atas 1 (satu) atau beberapa:
  1. masa pajak;
  2. bagian tahun pajak; atau
  3. tahun pajak.
(2)Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
  1. Penilaian Kantor; atau
  2. Penilaian Lapangan.
(3)Penilaian Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, prosedur persetujuan bersama, kesepakatan harga transfer, penyelesaian keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan.
(4)Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam pelaksanaan pemeriksaan, prosedur persetujuan bersama, kesepakatan harga transfer, penyelesaian keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan.
(5)Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas properti riil dan properti personal yang meliputi:
  1. tanah dan/atau perairan;
  2. bangunan;
  3. mesin dan/atau peralatan termasuk instalasinya;
  4. alat transportasi, alat berat, atau kendaraan;
  5. peralatan dan perlengkapan bangunan;
  6. perabotan, perangkat elektronik, alat kesehatan, serta alat laboratorium dan utilitas;
  7. alat komunikasi dan perangkat telekomunikasi;
  8. barang seni dan perhiasan; dan
  9. aset biologis.
(6)Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:
  1. harta tidak berwujud terkait pemasaran;
  2. harta tidak berwujud terkait pelanggan;
  3. harta tidak berwujud terkait seni;
  4. harta tidak berwujud terkait kontrak perusahaan;
  5. harta tidak berwujud terkait teknologi;
  6. harta tidak berwujud terkait proses penelitian dan pengembangan; dan
  7. muhibah (goodwill).
(7)Penilaian untuk menentukan nilai bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:
  1. entitas bisnis;
  2. penyertaan dalam perusahaan;
  3. instrumen keuangan pada perusahaan terbuka atau tertutup; dan
  4. kewajaran terhadap akun akuntansi yang terdapat dalam laporan keuangan.



Pasal 5


(1)Nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis yang diperoleh dari Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
  1. nilai imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya yang berkaitan dengan harta berwujud dan harta tidak berwujud;
  2. penghasilan dari transaksi pengalihan harta atas tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  3. harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang dipengaruhi hubungan istimewa yaitu jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  4. nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta yaitu jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  5. nilai perolehan atau pengalihan harta dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha yaitu jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  6. dasar pengalihan harta yaitu nilai sisa buku atau nilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau nilai pasar dari harta sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  7. harga perolehan atau nilai sisa buku harta berwujud yang mempengaruhi besarnya biaya penyusutan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  8. harga perolehan atau nilai sisa buku harta tak berwujud yang mempengaruhi besarnya biaya amortisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11A Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  9. nilai untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta utang sebagai modal sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  10. harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dalam melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Pajak Penghasilan; 
  11. nilai wajar aktiva apabila terjadi ketidaksesuaian unsur biaya dengan penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan;
  12. harga pasar wajar untuk barang kena pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal IA ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; 
  13. harga jual atau penggantian yang dihitung berdasarkan harga pasar wajar dalam hal dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; 
  14. nilai kegiatan membangun sendiri sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri sebagai dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 16C Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  15. harga pasar atas penyerahan barang kena pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh pengusaha kena pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; 
  16. harga limit untuk penjualan barang sitaan secara lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
  17. nilai barang yang disita sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; dan 
  18. harga jual untuk barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penjualan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang.
(2)Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
  1. dasar penghitungan pajak terutang dalam analisis atau penelitian pemenuhan kewajiban perpajakan saat dilakukan pengawasan;
  2. dasar penghitungan pajak terutang dalam pengujian pemenuhan kewajiban perpajakan saat dilakukan pemeriksaan;
  3. dasar penentuan harga transfer yang wajar dalam analisis dan penentuan posisi runding saat dilakukan prosedur persetujuan bersama;
  4. dasar penentuan harga transfer yang wajar dalam analisis dan penentuan posisi runding saat dilakukan kesepakatan harga transfer;
  5. dasar penghitungan pajak terutang dalam keputusan pada penyelesaian keberatan;
  6. dasar penghitungan pajak terutang dalam keputusan pada penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak;
  7. dasar penentuan nilai jaminan aset berwujud, nilai barang yang disita, harga limit, dan harga jual untuk barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang saat dilakukan penagihan;
  8. dasar penghitungan kerugian pada pendapatan negara pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan; dan
  9. dasar penghitungan dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara pada saat dilakukan penyidikan.



BAB III
SURAT PERINTAH PENILAIAN DAN TIM PENILAI

Pasal 6


(1)Dalam melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak membentuk tim Penilai.
(2)Tim Penilai melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Surat Perintah Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3)Dalam hal terdapat perubahan tim Penilai yang tercantum dalam Surat Perintah Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menetapkan Surat Perintah Penilaian perubahan.
(4)Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangannya untuk menetapkan Surat Perintah Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Surat Perintah Penilaian perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kepala unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian.
(5)Penilaian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditetapkannya Surat Perintah Penilaian.
(6)Surat Perintah Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Surat Perintah Penilaian perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



BAB IV
TATA CARA PENILAIAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 7


Penilaian dilakukan melalui tahapan kegiatan:

  1. penyiapan bahan Penilaian;
  2. pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian;
  3. analisis data objek dan data pendukung Penilaian;
  4. penerapan Pendekatan Penilaian yang sesuai dengan objek Penilaian; dan
  5. penyusunan Laporan Penilaian.



Bagian Kedua
Penyiapan Bahan Penilaian

Pasal 8


Penyiapan bahan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:

  1. pengumpulan dokumen dasar penugasan Penilaian;
  2. pengumpulan dokumen rencana dan program Penilaian; dan/atau
  3. penyiapan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan Penilaian.



Bagian Ketiga
Pengumpulan Data Objek dan Data Pendukung Penilaian

Pasal 9


(1)Pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak, meliputi pengumpulan:
  1. data sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan objek pajak; dan
  2. data selain data sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang terdiri atas data penawaran atau transaksi properti, harga satuan upah dan bahan bangunan, harga jual komoditas hasil hutan, harga patokan hasil tambang, harga jual hasil perikanan tangkap, dan/atau harga jual hasil usaha perikanan budidaya.
(2)Pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud meliputi pengumpulan:
  1. data umum, yang terdiri atas data sosial, data ekonomi, kebijakan pemerintah, wilayah, dan/atau lingkungan;
  2. data permintaan dan penawaran, yang terdiri atas data penjualan objek yang sejenis, data ketersediaan jumlah properti, rencana pembangunan, data tingkat sewa, data tingkat hunian, data tingkat pendapatan masyarakat, data transaksi objek pembanding, data penawaran, dan/atau data industri terkait objek Penilaian; dan/atau
  3. data objek Penilaian, yang terdiri atas data status kepemilikan, data transaksi atau data harga perolehan objek Penilaian, data penggunaan objek, laporan keuangan historis, data penjualan atau pendapatan, data harga sewa, biaya operasional objek, kondisi fisik, dan/atau spesifikasi objek.
(3)Kegiatan pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak berwujud dan Penilaian untuk menentukan nilai bisnis meliputi pengumpulan:
  1. data makro ekonomi, yang terdiri atas prospek perekonomian, tingkat inflasi, tingkat bunga bebas risiko, tingkat suku bunga utang, country risk premium, credit default spread, nilai tukar mata uang, produk domestik bruto, dan/atau pertumbuhan ekonomi;
  2. data sektor industri, yang terdiri atas risiko sistematis, tingkat risiko pasar, data perusahaan pembanding, data pasar akun yang sejenis, pertumbuhan sektor industri, equity premium industri, data royalty rate industri, data transaksi atau penawaran harta tidak berwujud yang sejenis, debt equity ratio industri, data pendapatan dari industri sejenis, dan/atau data pasar instrumen keuangan yang sejenis; dan/atau
  3. data objek Penilaian, yang dapat berupa:
    1. data status kepemilikan, laporan keuangan historis, data penjualan atau pendapatan, kontrak perusahaan, teknologi perusahaan, sumber daya manusia, informasi keuangan prospektif, data transaksi atau data harga perolehan objek Penilaian, dokumen transaksi pemanfaatan atau penggunaan harta tidak berwujud, laporan keuangan entitas objek Penilaian dan entitas objek pembanding, dan/atau rincian biaya langsung dan tidak langsung, untuk Penilaian harta tidak berwujud; dan
    2. laporan keuangan, ikhtisar laporan keuangan, proyeksi laporan keuangan, laporan keuangan historis, data spesifikasi aset atas akun akuntansi yang diuji kewajaran nilainya, data rincian aset perusahaan, informasi keuangan prospektif, data pendirian dan perubahan kepemilikan perusahaan, data transaksi pengalihan saham dan/atau aksi korporasi, dan/atau bukti kepemilikan instrumen keuangan, untuk Penilaian bisnis.
(4)Data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk Penilaian Kantor diperoleh dari data dan/atau informasi yang telah dimiliki Direktorat Jenderal Pajak.
(5)Data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk Penilaian Lapangan dapat diperoleh dari Wajib Pajak dan/atau pihak lain.



Pasal 10


(1)Dalam pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), Penilai dapat:
  1. melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen pendukung lainnya, yang berhubungan dengan objek Penilaian, termasuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  2. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis terkait objek Penilaian dari Wajib Pajak atau pihak lain;
  3. melakukan peninjauan lapangan dalam rangka Penilaian yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai objek Penilaian sesuai tujuan Penilaian; dan
  4. meminta bantuan Wajib Pajak atau kuasanya untuk menyediakan tenaga pendamping dalam peninjauan lapangan.
(2)Dalam pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), Penilai harus:
  1. memperlihatkan Surat Perintah Penilaian kepada Wajib Pajak atau kuasanya;
  2. memperlihatkan tanda pengenal pegawai kepada Wajib Pajak atau kuasanya;
  3. memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Penilaian kepada Wajib Pajak atau kuasanya;
  4. memperlihatkan Surat Perintah Penilaian perubahan kepada Wajib Pajak atau kuasanya apabila susunan tim Penilai mengalami perubahan;
  5. mengembalikan buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya, yang dipinjam dari Wajib Pajak atau kuasanya; dan
  6. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberikan kepadanya oleh Wajib Pajak atau kuasanya dalam rangka Penilaian,
(3)Dalam pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak atau kuasanya harus:
  1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen pendukung lainnya, yang berhubungan dengan objek Penilaian, termasuk memberikan izin kepada tim Penilai untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  2. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis terkait objek Penilaian;
  3. memberikan kesempatan kepada tim Penilai untuk melakukan peninjauan lapangan dalam rangka Penilaian yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran., pemetaan, dan/atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai objek Penilaian sesuai dengan tujuan Penilaian; dan
  4. memberikan bantuan tenaga pendamping dalam rangka peninjauan lapangan.
(4)Dalam pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak atau kuasanya dapat meminta kepada tim Penilai untuk:
  1. memperlihatkan Surat Perintah Penilaian;
  2. memperlihatkan tanda pengenal pegawai;
  3. memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Penilaian;
  4. memperlihatkan Surat Perintah Penilaian perubahan apabila susunan keanggotaan tim Penilai mengalami perubahan; dan
  5. mengembalikan buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjamkan kepada tim Penilai.



Pasal 11


Dalam kegiatan pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), tim Penilai melalui kepala unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian, dapat meminta keterangan dan/atau data atau informasi yang berkaitan dengan objek Penilaian kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Keempat
Analisis Data Objek dan Data Pendukung Penilaian

Pasal 12


(1)Analisis data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak meliputi:
a.analisis data permukaan bumi;
b.analisis data tubuh bumi; dan/atau
c.analisis data bangunan.
(2)Analisis data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis meliputi:
a.analisis data pasar properti dan/atau analisis penggunaan tertinggi dan terbaik, untuk Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud; dan
b.analisis data makro ekonomi yang relevan dengan objek Penilaian, analisis data sektor industri, analisis laporan keuangan, analisis proyeksi laporan keuangan, dan/atau analisis data objek Penilaian, untuk Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak berwujud dan Penilaian untuk menentukan nilai bisnis,
dengan mencantumkan sumber perolehan data.



Bagian Kelima
Penerapan Pendekatan Penilaian yang Sesuai dengan
Objek Penilaian

Pasal 13


(1)Penerapan Pendekatan Penilaian yang sesuai dengan objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, meliputi penentuan dan penerapan Pendekatan Penilaian dengan mempertimbangkan objek Penilaian dan/atau ketersediaan data yang relevan.
(2)Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak dan menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.
(3)Pendekatan Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai klasifikasi objek pajak dan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
(4)Pendekatan Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud dan harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
  1. pendekatan pasar;
  2. pendekatan pendapatan; dan
  3. pendekatan biaya.
(5)Pendekatan Penilaian untuk menentukan nilai bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
  1. pendekatan pasar;
  2. pendekatan pendapatan; dan
  3. pendekatan aset.



Pasal 14


(1)Pendekatan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a dan ayat (5) huruf a merupakan Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan objek Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis, serta telah tersedia data transaksi atau penawaran.
(2)Pendekatan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai harta berwujud dan harta tidak berwujud menggunakan metode yang terdiri atas:
  1. metode pembanding data pasar; dan
  2. metode faktor pengali harga.
(3)Pendekatan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis menggunakan metode yang terdiri atas:
  1. metode pembanding data pasar;
  2. metode pembanding perusahaan masuk bursa efek;
  3. metode pembanding perusahaan merger dan akuisisi; dan
  4. metode transaksi sebelumnya.



Pasal 15


(1)Objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud harus memenuhi ketentuan memiliki:
  1. kesamaan fisik berdasarkan fungsinya;
  2. lokasi dengan peruntukan yang sejenis dengan objek yang dinilai; dan/atau
  3. kemiripan karakteristik fisik berupa luas, bentuk, ukuran, elevasi, topografi, spesifikasi, kondisi, dan/atau jenis objek.
(2)Objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak berwujud harus memenuhi ketentuan memiliki:
  1. kegiatan usaha, industri, dan/atau produk yang sejenis;
  2. kesamaan status hukum kepemilikan; dan/atau
  3. sisa masa manfaat dan/atau nilai ekonomi yang sebanding.
(3)Objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam Penilaian untuk menentukan nilai bisnis harus memenuhi ketentuan memiliki:
  1. kegiatan usaha, industri, produk, dan/atau risiko usaha yang sejenis;
  2. karakteristik pertumbuhan penjualan dan pendapatan, dan/atau struktur permodalan yang sebanding;
  3. kinerja keuangan historis yang sebanding;
  4. ukuran perusahaan yang sebanding; dan/atau
  5. pangsa pasar yang sebanding.



Pasal 16


(1)Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b merupakan Pendekatan Penilaian dengan cara mengonversi manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh objek Penilaian dengan tingkat diskonto.
(2)Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai harta berwujud menggunakan metode yang terdiri atas:
  1. metode diskonto arus kas;
  2. metode kapitalisasi pendapatan;
  3. metode penyisaan; dan
  4. metode pengganda pendapatan kotor.
(3)Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai harta tidak berwujud menggunakan metode yang terdiri atas:
  1. metode diskonto arus kas; dan
  2. metode kelebihan pendapatan.
(4)Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis menggunakan metode yang terdiri atas:
  1. metode diskonto arus kas; dan
  2. metode kapitalisasi pendapatan.



Pasal 17


(1)Pendekatan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 13 ayat (4) huruf c merupakan Pendekatan Penilaian dengan cara menghitung biaya reproduksi baru atau biaya penggantian baru objek Penilaian, dan dikurangi dengan penyusutan atau keusangan.
(2)Pendekatan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai harta berwujud dan harta tidak berwujud menggunakan metode yang terdiri atas:
  1. metode biaya reproduksi baru; dan
  2. metode biaya penggantian baru.



Pasal 18


(1)Pendekatan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf c merupakan Pendekatan Penilaian dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi nilai pasar sesuai dengan premis nilai yang digunakan dalam Penilaian untuk menentukan nilai bisnis berdasarkan laporan keuangan historis objek Penilaian.
(2)Pendekatan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis menggunakan metode yang terdiri atas:
  1. metode penyesuaian aset bersih; dan
  2. metode kelebihan pendapatan.



Pasal 19


Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai. Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) mengikuti ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai klasifikasi objek pajak dan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.


Pasal 20


(1)Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai harta berwujud berupa properti riil dan properti personal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf g menggunakan:
  1. pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar;
  2. pendekatan biaya dengan metode biaya reproduksi baru atau metode biaya penggantian baru; atau
  3. pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas, metode kapitalisasi pendapatan, metode penyisaan, atau metode pengganda pendapatan kotor.
(2)Pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan dalam hal:
  1. terdapat objek yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); dan
  2. tersedia data yang meliputi data umum, data permintaan dan penawaran, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(3)Pendekatan biaya dengan metode biaya reproduksi baru atau metode biaya penggantian baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan dalam hal:
  1. tidak terdapat objek yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), objek Penilaian belum atau tidak menghasilkan pendapatan, atau objek bangunan dalam rangka kegiatan membangun sendiri; dan
  2. tersedia data yang meliputi data umum, data permintaan dan penawaran, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(4)Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas, metode kapitalisasi pendapatan, metode penyisaan, atau metode pengganda pendapatan kotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan dalam hal:
  1. tidak terdapat objek yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
  2. tersedia data yang meliputi data umum, data permintaan dan penawaran, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); dan
  3. objek Penilaian menghasilkan pendapatan atau peruntukan komersial.



Pasal 21


(1)Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai harta berwujud berupa properti riil dan properti personal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf h menggunakan pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar.
(2)Pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan dalam hal:
  1. terdapat objek yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); dan
  2. tersedia data yang meliputi data umum, data permintaan dan penawaran, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).



Pasal 22


(1)Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai harta berwujud berupa properti riil dan properti personal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf i menggunakan pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas.
(2)Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan dalam hal:
  1. revaluasi aset; dan
  2. tersedia data yang meliputi data umum, data permintaan dan penawaran, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).



Pasal 23


(1)Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf a sampai dengan huruf f menggunakan:
  1. pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas;
  2. pendekatan biaya dengan metode biaya reproduksi batu atau biaya penggantian baru; atau
  3. pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar atau metode faktor pengali harga.
(2)Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan dalam hal:
  1. tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
  2. terjadi penyerahan atau pengalihan atas harta tidak berwujud yang dapat diidentifikasi;
  3. terdapat manfaat ekonomis dalam bentuk laba atau arus kas yang diperoleh dari kepemilikan harta tidak berwujud; dan
  4. terdapat sisa masa manfaat ekonomis yang dapat dikuantifikasi.
(3)Pendekatan biaya dengan metode biaya reproduksi baru atau biaya penggantian baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan dalam hal:
  1. tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
  2. terjadi penyerahan atau pengalihan atas harta tidak berwujud yang dapat diidentifikasi; dan
  3. tidak terdapat pendapatan yang dapat diidentifikasi, atau tidak secara langsung menghasilkan arus kas.
(4)Pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar atau metode faktor pengali harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan dalam hal:
  1. tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
  2. terjadi pemanfaatan atau penggunaan atas harta tidak berwujud; dan
  3. terdapat data pasar pemanfaatan atau penggunaan harta tidak berwujud.



Pasal 24


(1)Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf g menggunakan pendekatan pendapatan dengan metode kelebihan pendapatan.
(2)Pendekatan pendapatan dengan metode kelebihan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan dalam hal:
  1. tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); dan
  2. terjadi pada aksi korporasi yang terdapat pengalihan harta tidak berwujud yang tidak dapat diidentifikasi.



Pasal 25


(1)Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a dan huruf b menggunakan:
  1. pendekatan aset dengan metode penyesuaian aset bersih;
  2. pendekatan pasar dengan metode pembanding perusahaan masuk bursa efek, metode pembanding perusahaan merger dan akuisisi, atau metode transaksi sebelumnya;
  3. pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas atau metode kapitalisasi pendapatan; atau
  4. pendekatan aset dengan metode penyesuaian aset bersih atau metode kelebihan pendapatan.
(2)Pendekatan aset dengan metode penyesuaian aset bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan dalam hal:
  1. tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
  2. merupakan perusahaan rintisan, perusahaan holding, perusahaan investasi, perusahaan menurun, atau dalam pembubaran usaha; dan
  3. terdapat data rincian aset perusahaan.
(3)Pendekatan pasar dengan metode pembanding perusahaan masuk bursa efek, metode pembanding perusahaan merger dan akuisisi, atau metode transaksi sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan dalam hal:
  1. terdapat data objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3);
  2. tidak tersedia secara lengkap data yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); dan
  3. merupakan perusahaan:
    1. rintisan, holding, investasi, menurun, atau dalam pembubaran usaha, dan data rincian aset perusahaan tidak tersedia; atau
    2. sedang tumbuh, pemecahan usaha, atau stabil, dan tidak terdapat laporan keuangan historis tahunan atau interim, dan informasi keuangan prospektif.
(4)Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas atau metode kapitalisasi pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan dalam hal:
  1. tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
  2. merupakan perusahaan sedang tumbuh, pemecahan usaha, atau perusahaan stabil; dan
  3. terdapat laporan keuangan historis tahunan atau interim, dan informasi keuangan prospektif.
(5)Pendekatan aset dengan metode penyesuaian aset bersih atau metode kelebihan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan dalam hal:
  1. tidak terdapat data objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3);
  2. tidak tersedia data secara lengkap yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
  3. merupakan perusahaan sedang tumbuh, pemecahan usaha, atau perusahaan stabil;
  4. tidak terdapat laporan keuangan historis tahunan atau interim, dan informasi keuangan prospektif; dan
  5. terdapat data rincian aset perusahaan.

 

Pasal 26


(1)Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf c menggunakan:
  1. pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas; atau
  2. pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar.
(2)Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan dalam hal:
  1. instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar terbuka; dan
  2. tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
(3)Pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan dalam hal:
  1. instrumen keuangan yang ada di pasar terbuka; dan
  2. tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).



Pasal 27


(1)Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf d menggunakan:
  1. pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar; atau
  2. pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas untuk kewajaran biaya.
(2)Pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan dalam hal:
  1. tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); dan
  2. untuk kewajaran:
    1. pendapatan; atau
    2. biaya dengan kondisi terdapat data objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(3)Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas untuk kewajaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan dalam hal:
  1. tidak terdapat data objek lain yang sebanding dan sejenis;
  2. tidak tersedia secara lengkap data yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); dan
  3. terdapat data tingkat pengembalian atas aset yang terkait dengan akun akuntansi yang dinilai.



Pasal 28


Rincian penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 27 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Bagian Keenam
Penyusunan Kertas Kerja Penilaian dan Laporan Penilaian

Pasal 29


(1)Tim Penilai menyusun kertas kerja Penilaian berdasarkan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf d.
(2)Kertas kerja Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
  1. bukti bahwa kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf d telah dilaksanakan;
  2. dasar pembuatan Laporan Penilaian;
  3. sumber data atau informasi bagi penyelesaian pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
  4. bahan referensi untuk Penilaian berikutnya.



Pasal 30


(1)Berdasarkan kertas kerja Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, tim Penilai menyusun Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e untuk setiap Surat Perintah Penilaian.
(2)Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. penugasan Penilaian;
  2. tanggal pada saat nilai dinyatakan dalam Laporan Penilaian;
  3. informasi objek yang dinilai;
  4. identitas Wajib Pajak;
  5. data dan/atau informasi yang tersedia;
  6. Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian yang digunakan;
  7. simpulan nilai;
  8. tanggal Laporan Penilaian; dan
  9. tanda tangan tim Penilai.



Pasal 31


(1)Dalam hal pada saat pelaksanaan Penilaian tidak diperoleh simpulan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, atau bisnis, data dan/atau informasi dari Wajib Pajak dan/atau pihak lain, tim Penilai membuat Laporan Penilaian yang menghentikan Penilaian tanpa adanya simpulan nilai atas objek Penilaian.
(2)Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. penugasan Penilaian;
  2. informasi objek yang dinilai;
  3. identitas Wajib Pajak;
  4. uraian alasan penghentian Penilaian tanpa adanya simpulan nilai atas objek Penilaian;
  5. simpulan;
  6. tanggal Laporan Penilaian; dan
  7. tanda tangan tim Penilai.



Bagian Ketujuh
Bantuan Penilaian dan/atau Bantuan Penilai

Pasal 32


(1)Dalam hal diperlukan, kepala unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian dapat mengajukan permintaan bantuan Penilaian dan/atau bantuan Penilai kepada kepala unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian lainnya untuk melaksanakan Penilaian.
(2)Permintaan bantuan Penilaian dan/atau bantuan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan latar belakang perlunya dilakukan Penilaian, tujuan Penilaian, serta data dan informasi terkait objek Penilaian.



BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 33


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Penilaian yang sedang dilaksanakan dan belum diselesaikan, Penilaian dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34


Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 661


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.