Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Ppkek Jenis Layanan Pemasukan Dari Luar Daerah Pabean Ke Kek, Pemasukan Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kek, Dan Pengeluaran Dari Kek Ke Luar Daerah Pabean Pada Kek Galang Batang, Kek Lido, Kek Kendal, Kek Gresik, Dan Kek Mandalika
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA
DAN CUKAI
NOMOR KEP - 100/BC/2023
TENTANG
PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) PPKEK JENIS LAYANAN
PEMASUKAN DARI LUAR DAERAH PABEAN KE KEK, PEMASUKAN DARI
TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KEK, DAN PENGELUARAN DARI
KEK KE LUAR DAERAH PABEAN PADA KEK GALANG BATANG, KEK LIDO,
KEK KENDAL, KEK GRESIK, DAN KEK MANDALIKA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
Surat Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Nomor
PPP.15.0/48/SJ.DNKEK/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Penyampaian Risalah
Rapat Koordinasi Teknis Pembahasan Isu Implementasi Fasiilitas Fiskal di
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY)
PPKEK JENIS LAYANAN PEMASUKAN DARI LUAR DAERAH PABEAN KE KEK, PEMASUKAN DARI
TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KEK, DAN PENGELUARAN DARI KEK KE LUAR DAERAH
PABEAN PADA KEK GALANG BATANG, KEK LIDO, KEK KENDAL, KEK GRESIK, DAN KEK
MANDALIKA.
KESATU :
KEDUA :
KETIGA :
KEEMPAT :
Memerintahkan Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud Diktum KESATU
untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh (mandatory)
Sistem Aplikasi PPKEK dengan berkoordinasi dengan Direktorat Fasilitas
Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
KELIMA :
KEENAM :
KETUJUH :
KEDELAPAN :
KESEMBILAN :
Terhadap kegiatan pengeluaran dari KEK ke TLDDP dan kegiatan pengeluaran dari
KEK ke KEK lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Bebas, diatur
sebagai berikut:
1. |
Pengeluaran dari KEK ke TLDDP
dilakukan dengan menggunakan sistem dan dokumen Tempat Penimbunan Berikat; |
2. |
Pengeluaran dari KEK ke KEK
lainnya atau Tempat Penimbunan Berikat, dilakukan dengan menggunakan sistem
dan dokumen Tempat Penimbunan Berikat; |
3. |
Pengeluaran dari KEK ke
Kawasan Bebas, dilakukan dengan:
|
sampai dengan diberlakukannya penerapan uji coba (piloting)
atau penerapan penuh (mandatory) PPKEK pengeluaran dari KEK ke TLDDP dan
PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan
Bebas.
KESEPULUH :
Terhadap KEK selain yang
disebutkan dalam Diktum KESATU yang belum dilakukan penerapan PPKEK sehingga
Sistem Aplikasi KEK belum tersedia bagi Badan Usaha/Pelaku Usaha dimaksud,
berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan
Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan,
Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus, sampai dengan
diberlakukannya penerapan uji coba (piloting) atau penerapan penuh
(mandatory) PPKEK.
KEDUABELAS :
KETIGABELAS :
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI