Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/KM.4/2023 Tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22/KM.4/2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18/KM.4/2023 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK
PENGHITUNGAN BEA KELUAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar.
Mengingat :
Memperhatikan :
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1243 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor Produ yang Dikenakan Bea Keluar.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/KM.4/2023 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR.
KESATU :
Beberapa Diktum dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/KM.4/2023 Tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar diubah sebagai berikut:
1. | Diktum KELIMA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.010/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. |
2. | Diktum KETUJUH diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. |
KEDUA :
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/KM.4/2023 Tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2023 sampai dengan tanggal 31 Juli 2023.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2023
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ttd.
ASKOLANI