Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 10/BC/2023
TENTANG
TATA LAKSANA PEMERIKSAAN KEPATUHAN PENGUSAHA
BARANG KENA CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
MEMUTUSKAN:
BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP PEMERIKSAAN KEPATUHAN
PENGUSAHA BKC
Pasal 2
BAB III
SUBYEK DAN OBYEK PEMERIKSAAN CUKAI
Pasal 4
(1) | Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC dapat dilakukan oleh Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Kanwil, KPU atau KPPBC. |
(2) | Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai dilaksanakan oleh Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai. |
(3) | Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tingkat Kanwil dilaksanakan oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai. |
(4) | Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana ayat (1) pada tingkat KPU dilaksanakan oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai. |
(5) | Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana ayat (1) pada tingkat KPPBC dilaksanakan oleh unit yang ditunjuk kepala KPPBC. |
(6) | Atas pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana ayat (1), kepala Kanwil, kepala KPU, atau kepala KPPBC menyampaikan laporan kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai. |
(1) | Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC meliputi pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC dan pengguna fasilitas cukai. |
(2) | Pemeriksaan kepatuhan dilakukan terhadap Pengusaha BKC dan pengguna fasilitas cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi:
|
BAB IV
TATA LAKSANA PEMERIKSAAN KEPATUHAN
PENGUSAHA BKC
Pasal 7
(1) | Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC terdiri atas:
|
(2) | Pemeriksaaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin atau sewaktu-waktu. |
(3) | Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan/atau tertutup. |
(4) | Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Kanwil, KPU, dan KPPBC. |
(1) | Kegiatan pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) antara lain berupa:
|
(2) | Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
|
(3) | Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
|
BAB V
HASIL PEMERIKSAAN KEPATUHAN PENGUSAHA BKC
Pasal 9