Bentuk Dan Tata Cara Penyampaian Laporan Serta Daftar Wajib Pajak Dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2023
TENTANG
BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN
SERTA DAFTAR WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN
PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN
DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN SERTA DAFTAR WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar:
(1) | Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
|
(2) | Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
|
(3) | Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak termasuk:
|
(4) | Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka meliputi:
|
(5) | Pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan Pihak yang mempunyai hubungan pengendalian baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap Wajib Pajak Perseroan Terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di bidang pasar modal. |
(6) | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di bidang pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi peraturan yang mengatur mengenai:
|
(7) | Pemegang saham utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. |
(1) | Dalam hal Wajib Pajak badan dalam negeri tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pajak Penghasilan terutang dihitung dengan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(2) | Penghitungan Pajak Penghasilan terutang yang dihitung dengan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d terdiri atas:
|
(2) | Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:
|
(3) | Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat untuk setiap Tahun Pajak dengan mencantumkan nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, Tahun Pajak, serta menyatakan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(4) | Bentuk laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
|
(5) | Bentuk laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Wajib Pajak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan melampirkan laporan tersebut sebagai bagian dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk setiap Tahun Pajak.
Dalam hal laporan bulanan yang disampaikan Biro Administrasi Efek belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Wajib Pajak menyampaikan sendiri laporan bulanan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) | Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | Daftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) | Daftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Daftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Dalam hal aplikasi atau sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang ditunjuk dapat menyampaikan daftar Wajib Pajak dalam bentuk tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak. |
(3) | Penyampaian daftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat akhir bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 988), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 332