Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2023
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR
LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN
BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANG
DITANGGUNG PEMERINTAH
TAHUN ANGGARAN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2023.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2023. |
(2) | Penyerahan kepada pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk registrasi sebagai kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria nilai TKDN. |
(2) | Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
|
(3) | KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. |
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebesar 11% (sebelas persen) dari Harga Jual. |
(2) | Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual. |
(3) | Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c sebesar 5% (lima persen) dari Harga Jual. |
Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diberikan untuk Masa Pajak April 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023.
(1) | Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib membuat:
|
(2) | Faktur Pajak atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diterbitkan terpisah dengan Faktur Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor dan/atau KBL Berbasis Baterai lainnya. |
(3) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas setiap penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas:
|
(4) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas setiap penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebesar 5% (lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas:
|
(5) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan mencantumkan:
|
(6) | Contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Laporan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berupa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan Pasal 6 ayat (4) huruf b yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) | Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan:
|
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya:
|
(2) | Atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Direktur Jenderal Pajak dapat menagih Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan:
Pembeli yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dan memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah saat perolehan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu, tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang saat pelaporan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai.
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 288