Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 1/PJ/2023
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN
PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PENGHASILAN ROYALTI
YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG
MENERAPKAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN MENGGUNAKAN
NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PENGHASILAN ROYALTI YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENERAPKAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
(1) | Atas penghasilan royalti dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. |
(2) | Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai. |
(3) | Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerapkan penghitungan Pajak Penghasilan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, yaitu sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah penghasilan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh pihak yang membayarkan penghasilan royalti yang merupakan pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23. |
(2) | Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus menyampaikan bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dapat dikenai pemotongan dengan dasar pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). |
(3) | Bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan sebelum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. |
(4) | Contoh penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenai dasar pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan pada bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas. |
(2) | Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). |
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1):
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2023
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Ditandatangani secara elektronik
SURYO UTOMO