Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi Ceisa 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 218/BC/2022
TENTANG
PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) IMPLEMENTASI CEISA 4.0 LAYANAN
PERBENDAHARAAN MENU JAMINAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) IMPLEMENTASI CEISA 4.0 LAYANAN PERBENDAHARAAN MENU JAMINAN.
PERTAMA :
Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:?
1. | Uji Coba (piloting) Implementasi CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan yang selanjutnya disebut dengan Uji Coba (Piloting) adalah rangkaian kegiatan untuk menerapkan atau mengoperasikan aplikasi CEISA 4.0 layanan perbendaharaan menu jaminan dengan menggunakan sumber daya manusia, bisnis proses infrastruktur dan teknologi CEISA 4.0 secara bertahap atau terbatas pada Kantor Pusat dan Kantor Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk memastikan CEISA 4.0 layanan perbendaharaan menu jaminan dapat diterapkan atau dioperasikan secara penuh. |
2. | Jaminan adalah garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan, kegiatan cukai, dan/ atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. |
3. | Terjamin adalah pihak yang bertanggungjawab atas Pungutan Negara dan/atau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Jaminan sesuai dengan peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai kepada Kantor Bea dan Cukai. |
4. | Penjamin adalah pihak yang menerbitkan garansi untuk melakukan pembayaran kepada Kantor Bea dan Cukai apabila Terjamin cedera janji (wanprestasi). |
5. | Kantor Pusat adalah Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, dan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai. |
6. | Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |
KEDUA :
Menunjuk Kantor Pusat dan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini untuk melakukan Uji Coba (Piloting).
KETIGA :
Uji Coba (Piloting) dilaksanakan dengan mengikutsertakan Terjamin dan Penjamin terkait.
KEEMPAT :
Uji Coba (Piloting) dapat dilaksanakan secara terbatas oleh Kantor Pusat dan Kantor Bea dan Cukai dengan berkoordinasi bersama Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
KELIMA :
Kantor Pusat dan Kantor Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Uji Coba (Piloting).
KEENAM :
Uji Coba (Piloting) pada pada Kantor Pusat dan Kantor Bea dan Cukai yang ditunjuk dimulai pada tanggal 2 Januari 2023 dan berakhir saat diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal mengenai penerapan secara penuh (mandatory).
KETUJUH :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dilakukan perubahan seperlunya apabila dibutuhkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. | Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
2. | Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini; dan |
3. | Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
ASKOLANI