Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik Dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 17/BC/2022
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA ROKOK
ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
MEMUTUSKAN:
BAB II
TARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN
Pasal 2
(1) | Tarif cukai Hasil Tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah, untuk setiap:
|
(2) | Satuan mililiter atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan satuan gram atas padatan tembakau yang terdapat di dalam batang atau kapsul atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Padat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dibulatkan ke atas dalam satuan sepersepuluh. |
(3) | Besaran tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rincian jenis Hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.? |
BAB III
PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 6
(1) | Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau atas suatu Merek merupakan keputusan Kepala Kantor dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu merek. |
(2) | Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau terdiri dari:
|
(1) | Sebelum memproduksi atau mengimpor Hasil Tembakau dengan Merek baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir terlebih dahulu harus mendapatkan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru dari Kepala Kantor. |
(2) | Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan juga terhadap Hasil Tembakau:
|
(3) | Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir. |
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilampiri dengan surat pernyataan di atas materai yang cukup, dengan menyatakan:
|
(5) | Terhadap permohonan penetapan tarif cukai untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Padat dan Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir harus melampirkan hasil pengujian mengenai berat atau volume yang terkandung di dalam Rokok Elektrik dari laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau instansi/lembaga lain yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). |
(6) | Permohonan sebagaimana dimasud pada ayat (3), disampaikan dalam bentuk:
|
(7) | Permohonan yang disampaikan dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a berlaku ketentuan:
|
(8) | Permohonan yang disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b berlaku ketentuan:
|
(1) | Kepala Kantor melakukan penetapan kembali tarif cukai Hasil Tembakau dalam rangka perubahan kebijakan tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b yang ditetapkan oleh Menteri. |
(2) | Penetapan kembali tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Kantor tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir. |
BAB IV
MEREK HASIL TEMBAKAU
Pasal 9
(1) | Merek diberikan oleh Kepala Kantor pada saat penetapan tarif cukai Hasil Tembakau. | ||||||||||
(2) | Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari beberapa karakter yang secara umum diambil dari nama Pabrik atau Importir dan informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya. | ||||||||||
(3) | Informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
| ||||||||||
(4) | Dalam hal Rokok Elektrik berupa Rokok Elektrik Padat atau Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup, informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat berat/volume per kemasan atas:
|
(1) | Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Penyusunan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan merekam nama Pabrik atau Importir pada Sistem Aplikasi dengan ketentuan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Penyusunan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan ketentuan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Penyusunan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Dalam hal terdapat tambahan informasi lainnya terkait cukai dan pungutan lainnya, penyusunan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
BAB V
KEPUTUSAN PENETAPAN TARIF
CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 11
(1) | Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap permohonan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). |
(2) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
(3) | Kepala Kantor menerbitkan dan menyampaikan keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal:
|
a. | penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a; dan/atau |
b. | penetapan kembali tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, |
(1) | Keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Salinan keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), disampaikan kepada:
|
(1) | Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif Hasil Tembakau yang telah diberikan dalam hal:?
|
(2) | Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Kepala Kantor menerbitkan keputusan pencabutan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB VI
PEMANTAUAN HARGA TRANSAKSI PASAR
HASIL TEMBAKAU
Pasal 16
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemantauan Harga Transaksi Pasar setiap bulan Juni di wilayah kerja Kantor seluruh Indonesia. |
(2) | Pemantauan Harga Transaksi Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan Harga Transaksi Pasar dengan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai Hasil Tembakau. |
(3) | Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur. |
(4) | Direktur melakukan penelitian atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan metodologi penelitian hasil pemantauan Harga Transaksi Pasar. |