Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KM.10/2022

Tue, 27 December 2022

Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Januari 2023 Sampai Dengan 31 Januari 2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68/KM.10/2022

TENTANG

TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF
BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE

1 JANUARI 2023 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2023

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 13 ayat (3b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Januari 2023 Sampai Dengan 31 Januari 2023;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 34/KMK.01/2021 tentang Uji Coba Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Proses Penetapan KMK dalam Bentuk Elektronis;

 

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG  TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 JANUARI 2023 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2023.


KESATU :

Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023 sebagai berikut.

A. Sanksi Administrasi:

No.Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanTarif bunga per bulan
1.Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)0,58% (nol koma delapan persen)
2.Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)0,99% (nol koma sembilan sembilan persen)
3.Pasal 8 ayat (5) 1,41% (satu koma empat satu persen)
4.Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,83% (satu koma delapan tiga persen)
5.Pasal 13 ayat (3b)2,24% (dua koma dua empat persen)


B. Imbalan Bunga:

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanTarif bunga per bulan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4)0,58% (nol koma lima delapan persen)



KEDUA :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan;
  2. Wakil Menteri Keuangan;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2022
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL

Ttd.

FEBRIO NATHAN KACARIBU


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.