Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 190/PMK.04/2022
TENTANG
PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1) | Peraturan Menteri ini mengatur mengenai ketentuan tata cara pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dari:
|
(2) | Selain mengatur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Menteri ini juga mengatur tata cara penyelesaian Kewajiban Pabean atas impor barang tidak berwujud, seperti produk peranti lunak (Software) dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik. |
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak, meliputi tata cara pengeluaran barang Impor untuk Dipakai berupa:
|
BAB II
PIB DAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
Bagian Kesatu
Dokumen Pengeluaran
Pasal 3
(1) | Pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PIB. |
(2) | PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk setiap dokumen kontrak pengangkutan seperti bill of lading atau airway bill dalam Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya. |
(3) | Dalam hal barang Impor untuk Dipakai berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa, pengeluaran barang tersebut dapat dilakukan menggunakan Dokumen Pelengkap Pabean setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. |
(4) | Setelah pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Importir wajib menyampaikan PIB berkala. |
(1) | Importir membuat PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang. |
(2) | Importir menyampaikan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui SKP ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang. |
(3) | Penyampaian PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum atau setelah pengangkut menyampaikan Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya. |
(4) | Dalam hal pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilakukan oleh Importir, Importir dapat menguasakannya kepada PPJK. |
(5) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan secara tertulis atau melalui Media Penyimpan Data Elektronik ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang. |
(1) | Terhadap pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai. |
(2) | SKP atau Pejabat Bea dan Cukai menetapkan jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan manajemen risiko. |
(3) | Jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
Bagian Ketiga
Dokumen Pelengkap Pabean
Pasal 6
(1) | Importir atau PPJK wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pabean, dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan:
|
(2) | Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean atas pengeluaran barang Impor untuk Dipakai yang ditetapkan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal terdapat permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen. |
(3) | Dalam hal diperlukan untuk penelitian dokumen, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta tambahan Dokumen Pelengkap Pabean. |
(4) | Pejabat Pemeriksa Dokumen menyampaikan permintaan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tambahan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Importir atau PPJK melalui:
|
(5) | Ketentuan mengenai permintaan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tambahan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikecualikan terhadap importir berstatus AEO atau MITA Kepabeanan. |
(1) | Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (1) berupa salinan cetak (hardcopy) atau Data Elektronik. |
(2) | Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
(3) | Hasil cetak dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi ketentuan peraturan per undang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dokumen perusahaan. |
(4) | Hasil cetak dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(5) | Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hasil pemindaian atau data lainnya. |
(6) | Dalam hal barang impor berupa BKC yang Pelunasan Cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) termasuk dokumen pemesanan pita cukai. |
(1) | Importir atau PPJK menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean melalui SKP. |
(2) | Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud, pada ayat (1), Importir atau PPJK tidak perlu menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk salinan cetak (hardcopy). |
(3) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sehingga Importir tidak dapat menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean secara elektronik, Importir menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk salinan cetak (hardcopy). |
(1) | Dalam hal PIB disampaikan melalui SKP, penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan paling lambat pukul 12.00 pada:
| ||||
(2) | Dalam hal PIB disampaikan secara tertulis atau melalui Media Penyimpan Data Elektronik, penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan pada saat PIB disampaikan ke Kantor Pabean atau paling lambat pukul 12.00 pada:
| ||||
(3) | Dalam hal batas waktu penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh:
| ||||
(4) | Dalam hal barang Impor untuk Dipakai berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dilakukan paling lambat sebelum pertama kali mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS. |
Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa bukti asal barang, penyampaian bukti asal barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang Impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Bagian Keempat
PIB Berkala
Pasal 11
(1) | Untuk dapat menyampaikan PIB berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Importir atau PPJK mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. |
(2) | Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap. |
(3) | Kepala Kantor Pabean menerbitkan persetujuan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
|
(4) | Persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
|
(5) | Masa PIB berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan paling lama 1 (satu) bulan. |
(6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Importir atau PPJK:
|
(7) | Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a:
|
(8) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Importir atau PPJK mengajukan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk setiap pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). |
(1) | Importir atau PPJK menyampaikan PIB berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) ke Kantor Pabean dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | PIB berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari:
|
(3) | Pelayanan dan pemeriksaan pabean atas PIB berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Jalur Hijau. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengukuran pada alat ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b paling sedikit 1 (satu) kali pada setiap akhir masa PIB berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b. |
(2) | Hasil pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai pertimbangan Pejabat Pemeriksa Dokumen dalam melakukan penetapan Tarif dan/atau nilai pabean. |
(3) | Dalam hal diperlukan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan:
|
(1) | Kepala Kantor Pabean melakukan pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) , dalam hal Importir atau PPJK:
|
(2) | Dalam hal persetujuan PIB berkala dicabut dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
|
BAB III
PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DAN PDRI
Bagian Kesatu
Cara Pembayaran
Pasal 15
(1) | Importir wajib melakukan pembayaran Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang berdasarkan PIB yang telah disampaikan ke Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1). |
(2) | Berdasarkan PIB yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP atau Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan:
|
(3) | Penerbitan kode billing dan pelunasan Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembayaran dan/atau penyetoran penerimaan negara dalam rangka kepabeanan dan cukai secara elektronik. |
(4) | Penyelesaian Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang dengan penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai. |
(1) | Pembayaran Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan dengan cara:
|
(2) | Pembayaran dengan cara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilunasi paling lambat pada saat PIB mendapatkan Nomor Pendaftaran. |
(3) | Pembayaran dengan cara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan terhadap:
|
(4) | Pembayaran dengan cara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib dilunasi paling lambat pada saat PIB berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) mendapatkan Nomor Pendaftaran. |
(5) | Pembayaran dengan cara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib dilunasi paling lambat pada setiap akhir bulan setelah bulan pendaftaran PIB. |
(6) | Pembayaran dengan cara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(7) | Pembayaran dengan cara berkala atas Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. |
(1) | Importir bertanggung jawab atas Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang sejak tanggal pendaftaran PIB. |
(2) | Dalam hal Importir tidak ditemukan, PPJK yang mendapat kuasa pengurusan PIB bertanggung jawab terhadap Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai mendapatkan penundaan pembayaran:
| ||||||
(2) | Penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada, ayat (1) dilalaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penundaan pembayaran Bea Masuk dalam rangka pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dengan jaminan. |
Bagian Kedua
Nilai Pabean
Pasal 19
(1) | Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF). |
(2) | Tata cara penghitungan nilai pabean dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk. |
Bagian Ketiga
Penggunaan NDPBM
Pasal 20
NDPBM yang digunakan untuk penghitungan Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai nilai tukar mata uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Masuk.
Bagian Keempat
Klasifikasi dan Pembebanan Tarif
Pasal 21
(1) | Pengenaan Tarif atas barang Impor untuk Dipakai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang Impor. |
(2) | Pembebanan tarif PDRI atas barang Impor untuk Dipakai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(3) | Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tarif PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan merupakan Tarif dan tarif PDRI yang berlaku pada saat PIB mendapatkan Nomor Pendaftaran di Kantor Pabean. |
Bagian Kelima
Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI
Pasal 22
(1) | Bea Masuk yang terutang dihitung dengan cara sebagai berikut:
|
(2) | Cukai atas Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran yang terutang dihitung dengan cara sebagai berikut:
|
(3) | Bea Masuk yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Bea Masuk antidumping, Bea Masuk antidumping sementara, Bea Masuk tindakan pengamanan, Bea Masuk tindakan pengamanan sementara, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk imbalan sementara, dan Bea Masuk pembalasan. |
(4) | Bea Masuk yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Cukai atas Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
|
(5) | Penghitungan PDRI yang terutang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
BAB IV
BARANG LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN
Pasal 23
(1) | Barang Impor untuk Dipakai yang dilarang dan/atau dibatasi hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS, TPP, atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, setelah Importir memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor yang diatur oleh instansi terkait. |
(2) | Importir bertanggung jawab terhadap pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor yang diatur oleh instansi terkait. |
(3) | Dalam hal barang Impor untuk Dipakai merupakan barang yang dilarang dan/atau dibatasi, Importir harus memberitahukan barang Impor sebagai barang larangan dan/atau pembatasan dan mencantumkan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam PIB. |
(4) | Penelitian terhadap pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
|
BAB V
PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN PIB
Bagian Kesatu
Pendaftaran PIB
Pasal 24
(1) | Terhadap PIB yang telah disampaikan ke Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) yang telah memenuhi syarat formal, diberikan Nomor Pendaftaran dan tanggal pendaftaran. | ||||||
(2) | Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||||||
(3) | Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan terhadap:
| ||||||
(4) | Importir berstatus AEO atau MITA Kepabeanan yang diberikan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, wajib menyampaikan nomor dan tanggal Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya dan/atau kode gudang TPS paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengeluaran barang. | ||||||
(5) | Dalam hal batas waktu penyampaian nomor dan tanggal Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya dan/atau kode gudang TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh:
|
(1) | Untuk memastikan barang Impor untuk Dipakai telah mendapatkan nomor dan tanggal Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c angka 2, SKP melakukan penelitian kesesuaian nama consignee dan/atau notify party pada Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya terhadap nama Importir pada PIB berdasarkan tingkat kesesuaian tertentu. |
(2) | Dalam hal SKP tidak dapat melakukan penelitian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kesesuaian. |
(3) | Penelitian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
|
Bagian Kedua
Perubahan Data PIB
Pasal 26
(1) | Importir dapat melakukan perubahan terhadap kesalahan data PIB yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. |
(2) | Tata cara perubahan terhadap kesalahan data PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean Impor. |
BAB VI
PEMERIKSAAN PABEAN
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Pemeriksaan Pabean
Pasal 27
(1) | Terhadap pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dilakukan pemeriksaan pabean. |
(2) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. |
(3) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Importir atau PPJK menyampaikan PIB atau Dokumen Pelengkap Pabean. |
(4) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan PIB dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean. |
(5) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko. |
Bagian Kedua
Pemeriksaan Fisik Barang
Pasal 28
(1) | Pemeriksaan fisik atas barang Impor untuk Dipakai dilakukan di dalam:
|
(2) | Pemeriksaan fisik barang impor di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS dilakukan dalam hal:
|
(3) | Pemeriksaan fisik barang Impor untuk Dipakai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan pabean di bidang Impor. |
Bagian Ketiga
Penelitian Dokumen
Pasal 29
(1) | Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau SKP melakukan penelitian dokumen terhadap PIB yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran. |
(2) | Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian Tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB. |
(3) | Berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pemeriksa Dokumen menetapkan Tarif dan/atau nilai pabean. |
(4) | Penetapan Tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB. |
(5) | Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan pabean di bidang Impor. |
(6) | Tata cara penelitian Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang Impor. |
(7) | Tata cara penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, peraturan perundang-undangan mengenai nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk. |
(8) | Tata cara penetapan Tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan Tarif, nilai pabean, dan sanksi administratif, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai. |
(1) | Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dilakukan dengan menerbitkan:
|
(2) | Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) tidak mengakibatkan kekurangan atau kelebihan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI, atau terhadap PIB tidak dilakukan penelitian Tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1):
|
(3) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) menunjukkan barang Impor untuk Dipakai belum memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan SPBL atau menginformasikan kepada unit pengawasan. |
(4) | Dalam hal PIB yang diajukan oleh Importir berstatus AEO atau MITA Kepabeanan ditetapkan Jalur Hijau dan dilakukan pemeriksaan fisik barang berdasarkan NHI, Pejabat Pemeriksa Dokumen:
|
(1) | SKP menerbitkan SPPB terhadap PIB yang ditetapkan Jalur Hijau. |
(2) | Terhadap PIB yang ditetapkan Jalur Merah, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan SPPB dalam hal hasil penelitian dokumen:
|
(3) | Terhadap PIB yang ditetapkan Jalur Merah dan telah diterbitkan SPTNP atau SPPJ atas PIB tersebut, Pejabat Pemeriksa Dokumen atau SKP menerbitkan SPPB, setelah:
|
(4) | Dalam hal PIB yang diajukan oleh Importir berisiko rendah ditetapkan Jalur Merah dan hasil penetapan Tarif dan/atau nilai pabean mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau PDRI, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan SPPB dan SPTNP secara bersamaan. |
(5) | Dalam hal barang Impor untuk Dipakai merupakan barang yang dilarang dan/atau dibatasi, penerbitan SPPB dan penerbitan SPTNP dilakukan setelah ketentuan larangan dan/atau pembatasan terpenuhi. |
BAB VII
PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
Pasal 32
(1) | Importir dapat mengeluarkan barang Impor untuk Dipakai dari:
| ||||
(2) | Dalam hal Importir telah mendapatkan persetujuan pemeriksaan fisik di lokasi Importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan pabean di bidang Impor, pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. |
(1) | Terhadap pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan pengawasan. |
(2) | Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh:
|
(3) | Dalam hal barang Impor untuk Dipakai dikeluarkan dari TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
BAB VIII
KETENTUAN KHUSUS
IMPOR BARANG TIDAK BERWUJUD
Pasal 34
(1) | Pengiriman barang Impor untuk Dipakai berupa barang tidak berwujud seperti produk peranti lunak (Software) dan barang digital lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dilakukan melalui transmisi elektronik. |
(2) | Atas barang Impor untuk Dipakai berupa barang tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan mengenai:
|
(3) | Pengawasan terhadap penyelesaian Kewajiban Pabean atas Impor untuk Dipakai berupa barang tidak bewujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme audit kepabeanan. |
(4) | Mekanisme audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai audit kepabeanan dan cukai. |
(5) | Ketentuan lain terkait pengeluaran barang Impor untuk Dipakai berupa barang tidak berwujud mengikuti prosedur Impor untuk Dipakai secara umum. |
(1) | Penyelesaian Kewajiban Pabean atas barang Impor untuk Dipakai berupa barang tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). |
(2) | Importir atau PPJK menyampaikan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui SKP ke Kantor Pabean tempat Importir berdomisili atau Kantor Pabean lainnya. |
(3) | PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat elemen data yang meliputi:
|
(4) | Penyampaian PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang tidak berwujud. |
(5) | Perhitungan Bea Masuk yang terutang atas impor barang tidak berwujud dilakukan sesuai dengan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). |
(6) | Pengenaan dan pemungutan PDRI atas impor barang tidak berwujud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. |
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian Kesatu
Barang Impor Eksep
Pasal 36
Dalam hal pada saat pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam PIB (eksep), pengeluaran atas barang yang kurang tersebut tetap dilakukan dengan menggunakan PIB semula sepanjang tanggal tiba barang Impor untuk Dipakai tersebut tidak melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPB.
(1) | Importir yang mengimpor BKC wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). |
(2) | Penerbitan SPPB untuk pengeluaran barang Impor untuk Dipakai berupa BKC dilakukan setelah:
|
(3) | Dikecualikan dari ketentuan Pelunasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terhadap barang impor berupa BKC yang mendapat fasilitas:
|
(4) | Pelekatan pita cukai atas barang Impor untuk Dipakai berupa BKC yang Pelunasan Cukainya dengan cara pelekatan pita cukai dilaksanakan di:
|
(5) | Terhadap pengeluaran barang Impor untuk Dipakai berupa BKC minuman mengandung etil alkohol, ditetapkan Jalur Merah. |
Bagian Ketiga
Pengeluaran Sebagian Barang Impor
Pasal 38
(1) | Dalam hal 1 (satu) PIB terdapat barang Impor untuk Dipakai yang:
| ||||||||||
(2) | Untuk dapat melakukan pengeluaran sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir atau PPJK mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. | ||||||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat informasi mengenai:
| ||||||||||
(4) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menerbitkan:
|
Bagian Keempat
Pembatalan PIB
Pasal 39
(1) | Pembatalan dapat dilakukan terhadap PIB yang telah diajukan dan:
|
(2) | Pembatalan terhadap PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan dalam hal:
|
(1) | Importir atau PPJK mengajukan permohonan pembatalan terhadap PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) kepada Kepala Kantor Pabean. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
|
(3) | Permohonan pembatalan terhadap PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b minimal dilampiri dengan bukti pendukung berupa:
|
(4) | Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan persetujuan atau penolakan pembatalan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap. |
Bagian Kelima
Pengiriman Respons
Pasal 41
(1) | Respons atas PIB yang disampaikan ke Kantor Pabean melalui SKP dikirimkan melalui:
|
(2) | Surat elektronik (e-mail) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan alamat surat elektronik (e-mail) yang didaftarkan Importir atau PPJK pada saat melakukan registrasi kepabeanan. |
(3) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, respons atas PIB disampaikan secara tertulis. |
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Ketentuan mengenai petunjuk teknis dalam pelaksanaan pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1898), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Desember 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1272