Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 Tentang Konsultan Pajak
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 175/PMK.01/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
111/PMK.03/2014 TENTANG KONSULTAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.03/2014 TENTANG KONSULTAN PAJAK.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761) diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan angka 2 dan angka 8 Pasal 1 diubah serta angka 10 Pasal 1 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (1) huruf f Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||||||||||||
5. | Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
| ||||||||||||||||||
6. | Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (8), dan ayat (9) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
| ||||||||||||||||||
7. | Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||
8. | Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
| ||||||||||||||||||
9. | Ketentuan ayat (1) huruf d, ayat (2), dan ayat (3) Pasal 16 diubah serta di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 16 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
| ||||||||||||||||||
10. | Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Konsultan Pajak berhimpun dalam wadah Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan. | ||||||||||||||||||
11. | Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
| ||||||||||||||||||
12. | Ketentuan ayat (1) huruf c dan ayat (3) Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20
| ||||||||||||||||||
13. | Ketentuan Pasal 21 dihapus. | ||||||||||||||||||
14. | Ketentuan ayat (4) Pasal 24 diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
| ||||||||||||||||||
15. | Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf a, dan ayat (3) Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25
| ||||||||||||||||||
16. | Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan teguran tertulis, menetapkan pembekuan Izin Praktik, dan menetapkan pencabutan Izin Praktik. | ||||||||||||||||||
17. | Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 27 dihapus sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal 27
| ||||||||||||||||||
18. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: Pasal 28
| ||||||||||||||||||
19. | Ketentuan Pasal 30 diubah serta sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30
| ||||||||||||||||||
20. | Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||||
21. | Lampiran V diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||||
22. | Lampiran VI diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||||
23. | Lampiran VII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||||
24. | Lampiran VIII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||||
25. | Lampiran IX diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||||
26. | Lampiran X diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
1. | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
2. | Peraturan dan keputusan pelaksanaan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini dan sampai dengan diterbitkannya peraturan dan keputusan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
3. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1203