Tata Laksana Monitoring Dan Evaluasi Serta Verification Visit Dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 7/BC/2022
TENTANG
TATA LAKSANA MONITORING DAN EVALUASI SERTA VERIFICATION VISIT
DALAM PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA MONITORING DAN EVALUASI SERTA VERIFICATION VISIT DALAM PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. | Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. | ||||||||||||
2. | Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. | ||||||||||||
3. | Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan negara asal barang. | ||||||||||||
4. | Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disebut SKA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi. | ||||||||||||
5. | Deklarasi Asal Barang yang selanjutnya disingkat DAB adalah pernyataan asal barang yang dibuat oleh eksportir atau produsen sebagaimana diatur dalam masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional, yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi. | ||||||||||||
6. | Negara Anggota adalah negara yang menandatangani perjanjian atau kesepakatan internasional dalam rangka perdagangan barang. | ||||||||||||
7. | Pihak adalah negara-negara yang terikat dalam perjanjian atau kesepakatan internasional. | ||||||||||||
8. | Surat Keterangan Asal Elektronik yang selanjutnya disebut e-Form adalah SKA yang disusun sesuai dengan Process Specification and Message Implementation Guideline, dan dikirim secara elektronik antar Negara Anggota. | ||||||||||||
9. | Instansi atau Pihak yang Berwenang adalah:
| ||||||||||||
10. | Permintaan Retroactive Check atau Verifikasi, yang selanjutnya disebut Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi atau Pihak yang Berwenang untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA dan/atau DAB. | ||||||||||||
11. | Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. | ||||||||||||
12. | Monitoring dan Evaluasi adalah kegiatan pemantauan, pengumpulan, dan pengamatan secara periodik yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai atas pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. | ||||||||||||
13. | Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Negara Anggota atau Pihak penerbit SKA dan/atau DAB untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA dan/atau DAB. | ||||||||||||
14. | Risalah Hasil Analisis Verification Visit yang selanjutnya disebut RHA Verification Visit adalah risalah yang disusun oleh Pejabat Bea dan Cukai secara sistematis berisi alasan utama dilakukannya Verification Visit. | ||||||||||||
15. | Kertas Kerja Verification Visit yang selanjutnya disebut KK Verification Visit adalah catatan yang dibuat oleh tim Verification Visit mengenai hasil pengujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh, dan kesimpulan yang didapatkan selama pelaksanaan Verification Visit. | ||||||||||||
16. | Daftar Temuan Sementara Verification Visit yang selanjutnya disebut DTS Verification Visit adalah daftar yang memuat temuan dan kesimpulan sementara atas hasil pelaksanaan Verification Visit yang disusun berdasarkan KK Verification Visit. | ||||||||||||
17. | Laporan Verification Visit adalah laporan tertulis yang dibuat oleh tim Verification Visit berdasarkan hasil pelaksanaan Verification Visit. | ||||||||||||
18. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. | ||||||||||||
19. | Direktur adalah direktur yang tugas dan fungsinya terkait dengan kerja sama internasional terkait kepabeanan, cukai, dan kerja sama perdagangan bebas. |
BAB II
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 2
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi atas pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. | ||||||||||||||||||
(2) | Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap implementasi tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. | ||||||||||||||||||
(3) | Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh:
| ||||||||||||||||||
(4) | Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. | ||||||||||||||||||
(5) | Kegiatan yang dilakukan pada monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi analisis atas:
| ||||||||||||||||||
(6) | Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilaksanakan berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh unit kerja di wilayah kerja kantor wilayah terkait serta disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus membuat laporan monitoring dan evaluasi sebagai bahan tindak lanjut kebijakan di bidang pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. | ||||
(2) | Laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara berkala tiap semester. | ||||
(3) | Laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat sewaktu-waktu berdasarkan permintaan dari Direktur. | ||||
(4) | Laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||
(5) | Laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur. | ||||
(6) | Laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB III
VERIFICATION VISIT
Bagian Kesatu
Pengajuan Verification Visit
Pasal 4
(1) | Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan Verification Visit atas pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. | ||||||
(2) | Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap implementasi tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. | ||||||
(3) | Pemohon yang dapat mengajukan Verification Visit yaitu:
| ||||||
(4) | Alur dan bagan proses bisnis Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran huruf C dan D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Verification Visit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dapat diajukan dalam hal penelitian atas jawaban Retroactive Check menunjukkan data atau informasi yang diperoleh:
| ||||
(2) | Verification Visit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diajukan tanpa didahului Retroactive Check dalam hal tidak diwajibkan oleh perjanjian atau kesepakatan internasional. | ||||
(3) | Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan mempertimbangkan:
| ||||
(4) | Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) kepada Direktur Jenderal melalui Direktur. |
(1) | Pengajuan Verification Visit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara tertulis atau elektronik melalui SKP, dilampiri dengan:
| ||||||||
(2) | Pengajuan Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||
(3) | RHA Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Direktur melakukan penelitian terhadap pengajuan Verification Visit yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan mempertimbangkan:
| ||||||||||||
(2) | Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengajuan Verification Visit diterima Direktur. | ||||||||||||
(3) | Atas penyampaian hasil penelitian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal:
|
Bagian Kedua
Tahapan Kegiatan
Pasal 8
Tahapan kegiatan dalam Verification Visit terdiri dari:
a. | persiapan; |
b. | pelaksanaan; dan |
c. | pelaporan. |
(1) | Persiapan Verification Visit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi:
| ||||||||||||||||
(2) | Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pembentukan tim Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||
(3) | Pemberitahuan/permintaan Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||
(4) | Penyusunan rencana kerja Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Tim Verification Visit terdiri dari:
| ||||||||||||||
(2) | Ketua delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pejabat Bea dan Cukai dari direktorat yang tugas dan fungsinya terkait dengan kerja sama internasional terkait kepabeanan, cukai, dan kerja sama perdagangan bebas, dengan jabatan paling rendah Pejabat Eselon IV atau Pejabat Fungsional Tingkat Ahli Muda. | ||||||||||||||
(3) | Anggota delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pejabat Bea dan Cukai, terdiri dari:
| ||||||||||||||
(4) | Anggota delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3} dapat ditambah dengan:
| ||||||||||||||
(5) | Ketua delegasi dan anggota delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diganti jika yang bersangkutan dialihtugaskan, atas permintaan sendiri atau berdasarkan pertimbangan Direktur, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. |
(1) | Direktur memberitahukan kepada pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) bahwa kegiatan Verification Visit tidak dapat dilaksanakan dalam hal:
| ||||
(2) | Ketentuan mengenai format pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Tim Verification Visit melakukan pelaksanaan Verification Visit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi:
| ||||||||||||||||||
(2) | Pelaksanaan kunjungan ke lokasi eksportir dan/atau produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat ditunda dalam hal diterima pemberitahuan permintaan penundaan pelaksanaan Verification Visit dari Instansi atau Pihak yang Berwenang. | ||||||||||||||||||
(3) | Pelaksanaan Verification Visit dianggap ditolak oleh eksportir dan/atau produsen dalam hal:
| ||||||||||||||||||
(4) | Dalam hal pelaksanaan Verification Visit dianggap ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim Verification Visit harus membuat berita acara dengan menggunakan format sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf K yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||
(5) | Penyusunan KK Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||
(6) | Penyusunan DTS Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||
(7) | Penyusunan hasil review meeting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilakukan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Tim Verification Visit melakukan pelaporan kegiatan Verification Visit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dengan menyusun Laporan Verification Visit yang memuat hasil pelaksanaan Verification Visit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. | ||||||||
(2) | Dalam hal tidak dapat dilaksanakan Verification Visit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tim Verification Visit tetap menyusun Laporan Verification Visit. | ||||||||
(3) | Laporan Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit berisi tentang:
| ||||||||
(4) | Laporan Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada:
| ||||||||
(5) | Berdasarkan penyampaian Laporan Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur:
| ||||||||
(6) | Laporan Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||
(7) | Hasil pelaksanaan Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a disusun dalam Bahasa Inggris dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Dalam hal kegiatan Verification Visit tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Direktur Jenderal mengenai pembentukan tim Verification Visit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, ketua delegasi melalui Direktur dapat mengajukan permohonan perpanjangan Keputusan Direktur Jenderal, disertai dengan penjelasan tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Direktur, dengan memperhatikan jangka waktu maksimal pelaksanaan Verification Visit sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(1) | Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Verification Visit harus menjaga kerahasiaan informasi. |
(2) | Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diungkapkan oleh instansi yang berwenang melakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuan Asal Barang. |
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Dalam hal telah tersedia sistem aplikasi monitoring dan evaluasi dan/atau Verification Visit, kegiatan monitoring dan evaluasi dan/atau Verification Visit dilaksanakan dengan sistem aplikasi.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
ASKOLANI