Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Selain Instansi Pemerintah Dan Bagi Pihak Lain
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 14/PJ/2022
TENTANG
BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PEMUNGUT PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI SELAIN INSTANSI PEMERINTAH DAN BAGI PIHAK LAIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SELAIN INSTANSI PEMERINTAH DAN BAGI PIHAK LAIN.
Pasal
1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal
ini, yang dimaksud dengan:
1. |
Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta
perubahannya. |
||||
2. |
Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya. |
||||
3. |
Pajak Pertambahan Nilai adalah
pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai. |
||||
4. |
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. |
||||
5. |
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
adalah pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 16A
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. |
||||
6. |
Pihak Lain adalah pihak lain
sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemungutan,
penyetoran, dan/atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. |
||||
7. |
Instansi Pemerintah adalah instansi
pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa,
yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran. |
||||
8. |
Surat Pemberitahuan adalah surat
yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
||||
9. |
Masa Pajak adalah jangka waktu yang
menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan
dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
||||
10 |
Surat Pemberitahuan Masa adalah
Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. |
||||
11. |
Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT adalah
aplikasi untuk pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
1107 PUT yang telah digunakan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain
Instansi Pemerintah sejak Masa Pajak Januari 2007. |
||||
12. |
Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi
Tahun 2022 adalah aplikasi yang merupakan pengembangan dari Aplikasi e-SPT
PPN 1107 PUT untuk pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai 1107 PUT yang digunakan oleh:
|
||||
13. |
Dokumen Elektronik adalah setiap
informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui
komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. |
Pasal
2
(1) |
Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai bagi:
menggunakan Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT. |
||||||||
(2) |
Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
||||||||
(3) |
Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi
oleh setiap:
|
||||||||
(4) |
Daftar Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dipungut oleh Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah (Formulir 1107 PUT 2)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 wajib diisi oleh Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah. |
||||||||
(5) |
Daftar Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dipungut oleh Pihak Lain (Formulir
1107 PUT 3) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 wajib diisi
oleh Pihak Lain. |
||||||||
(6) |
Ketentuan mengenai:
yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal
3
(1) |
Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
berbentuk Dokumen Elektronik. |
||||
(2) |
Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan
menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022 yang disediakan
dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
||||
(3) |
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
selain Instansi Pemerintah yang telah menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT
sebelum mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dapat tetap
menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT dimaksud untuk membuat Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
||||
(4) |
Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperoleh melalui:
|
||||
(5) |
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
selain Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat beralih
menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022 untuk membuat Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1). |
||||
(6) |
Dalam hal Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah beralih menggunakan Aplikasi
e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah dimaksud tidak
dapat kembali membuat Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107
PUT dengan menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT untuk Masa Pajak sejak
beralih menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022 dimaksud. |
||||
(7) |
Bagi Pemungut Pajak Pertambahan
Nilai selain Instansi Pemerintah yang baru ditunjuk sebagai Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai sejak mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini,
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat dengan menggunakan Aplikasi e-SPT PPN
1107 PUT versi Tahun 2022. |
||||
(8) |
Dalam hal Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah juga bertindak sebagai Pihak
Lain pada saat atau setelah mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini,
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah dimaksud wajib
menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022 untuk membuat Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sejak Masa Pajak Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi
Pemerintah dimaksud juga bertindak sebagai Pihak Lain. |
Pasal
4
(1) |
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak. |
||||
(2) |
Saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan saluran tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara penyampaian, penerimaan,
dan pengolahan Surat Pemberitahuan. |
||||
(3) |
Kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah yang menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berlaku dalam hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT yang dibuat dengan menggunakan Aplikasi e-SPT PPN
1107 PUT dimaksud telah dapat disampaikan melalui laman Direktorat Jenderal
Pajak. |
||||
(4) |
Dalam hal pada suatu Masa Pajak tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka:
dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Masa Pajak yang bersangkutan. |