Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 136/PMK.04/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
51/PMK.04/2017 TENTANG KEBERATAN DI BIDANG
KEPABEANAN DAN CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.04/2017 TENTANG KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 570) diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 4 diubah, ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (10), ayat (11) ayat (12), dan ayat (2), ayat (4), ayat (5) dihapus sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan ayat (4) Pasal 11 dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Pasal 13 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 14 diubah, dan ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIA
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25A Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 20 ayat (4), dilaksanakan berdasarkan pemberitahuan gangguan operasional oleh:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15. | Lampiran huruf A dan huruf C diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
1. | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap:
| ||||
2. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 901