Peralihan Penyelenggaraan Pembinaan Dan Pengawasan Konsultan Pajak Ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 12/PJ.01/2022
TENTANG
PERALIHAN PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KONSULTAN PAJAK
KE PUSAT PEMBINAAN PROFESI KEUANGAN
Dalam rangka peralihan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan Konsultan Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. | Penyelenggaran pembinaan dan pengawasan profesi Konsultan Pajak dialihkan dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Sekretariat Jenderal terhitung mulai tanggal 09 September 2022. |
2. | Administrasi pembinaan dan pengawasan Konsultan Pajak tetap dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) dengan perubahan alamat domain yang sebelumnya https://konsultan.pajak.go.id menjadi https://sikop.kemenkeu.go.id. |
3. | Korespondensi terkait administrasi pembinaan dan pengawasan Konsultan Pajak dilakukan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dengan alamat Gedung Djuanda II Lantai 19-20, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta, melalui saluran telepon 021-3843237, dan WA 08119552722. |
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 September 2022
Sekretaris Direktorat Jenderal
Ditandatangani secara elektronik
Peni Hirjanto