Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER - 04/BC/2022

Mon, 06 June 2022

Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 04/BC/2022

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR
KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :    

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah Diekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah Diekspor;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1327);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor yang selanjutnya disebut Impor Kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor.
  2. Ekspor Sementara adalah ekspor yang dimaksudkan untuk dilakukan Impor Kembali dalam jangka waktu tertentu.
  3. Dalam Kualitas yang Sama adalah suatu kondisi dimana barang tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun di luar daerah pabean.
  4. Perbaikan adalah penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang rusak, usang, atau tua untuk mengembalikan barang tersebut ke keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya.
  5. Pengerjaan adalah penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang selain mengembalikan ke keadaan semula juga mengakibatkan peningkatan mutu dan peningkatan harga barang tersebut dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya.
  6. Pengujian adalah penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang meliputi pemeriksaan dari segi teknik, mutu serta kapasitas sesuai standar yang ditetapkan.
  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  8. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  9. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  10. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
  11. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.


BAB II
RUANG LINGKUP

Bagian Kesatu

Impor Kembali

Pasal 2


(1) Barang yang telah diekspor dapat dilakukan Impor Kembali.
(2) Barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang sebelumnya diekspor:
  1. Dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali;
  2. untuk keperluan Perbaikan;
  3. untuk keperluan Pengerjaan; atau
  4. untuk keperluan Pengujian.
(3) Barang yang dilakukan Impor Kembali Dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
  1. barang yang tidak laku dijual, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi standar mutu, atau tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor atau sebab lainnya;
  2. barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean;
  3. barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan di luar daerah pabean; atau
  4. barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean dan ditujukan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean.


Bagian Kedua
Pembebasan Bea Masuk atas Barang Impor Kembali

Pasal 3


(1) Barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan pembebasan bea masuk.
(2) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. importasi dilakukan oleh Orang yang melakukan ekspor atas barang Impor Kembali;
  2. barang yang dilakukan Impor Kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor;
  3. Impor Kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor; dan
  4. terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.
(3) Dalam hal jangka waktu Impor Kembali lebih dari 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Impor Kembali harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, seperti kontrak, kesepakatan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu.


Pasal 4


(1) Terhadap barang Impor Kembali yang merupakan barang Dalam Kualitas yang Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, diberikan pembebasan bea masuk.
(2) Barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dikenakan bea masuk terhadap:
  1. bagian yang diganti;
  2. biaya perbaikan;
  3. asuransi atas seluruh barang Impor Kembali; dan
  4. biaya pengangkutan atas seluruh barang Impor Kembali.
(3) Barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Pengerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, dikenakan bea masuk terhadap:
  1. bagian yang ditambahkan;
  2. biaya pengerjaan;
  3. asuransi atas seluruh barang Impor Kembali; dan
  4. biaya pengangkutan atas seluruh barang Impor Kembali.
(4) Terhadap barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, diberikan pembebasan bea masuk.


Pasal 5


(1) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan bea masuk atas barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3), yaitu:
  1. nilai pabean barang yang dilakukan Impor Kembali; dan
  2. pembebanan tarif bea masuk dari barang jadi.
(2) Nilai pabean barang yang dilakukan Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nilai transaksi atas bagian pengganti atau yang ditambahkan, ditambah dengan biaya perbaikan atau pengerjaan, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi.
(3) Dalam hal atas bagian pengganti atau yang ditambahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau tidak dicantumkan nilai transaksinya, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan penggunaan metode pengulangan (fallback method) sesuai urutan penggunaannya.
(4) Tata cara penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan nilai pabean.

 

BAB III
IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR

Bagian Kesatu
Pemberitahuan Pabean Ekspor

Pasal 6


(1) Barang ekspor diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor pada Kantor Pabean tempat pelaksanaan ekspor.
(2) Dalam hal barang yang diekspor merupakan barang Ekspor Sementara, kolom jenis ekspor dalam pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan jenis ekspor akan dilakukan Impor Kembali.
(3) Terhadap barang Ekspor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
(4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rangka memastikan bahwa barang yang dilakukan Ekspor Sementara dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama dengan barang yang akan dilakukan Impor Kembali.
(5) Penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap barang Ekspor Sementara dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
(6) Tata cara penyampaian pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor.


Bagian Kedua
Permohonan Pembebasan Bea Masuk

Pasal 7


(1) Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), importir mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor Kembali.
(2) Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbeda dengan Kantor Pabean tempat pelaksanaan ekspor.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan dari instansi atau perusahaan pemohon atau kuasa yang ditunjuk dan dibuktikan dengan surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data mengenai:
a. identitas importir;
b. rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang dimintakan pembebasan bea masuk;
c. tujuan barang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
d. Kantor Pabean tempat pengeluaran barang ekspor; dan
e. nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau bukti ekspor.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen pendukung paling sedikit berupa:
a. dokumen ekspor yang terdiri dari:
1. pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a) pemberitahuan ekspor barang;
b) nota pelayanan ekspor;
c) laporan hasil pemeriksaan dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik pada saat ekspor; dan
d) laporan surveyor ekspor, jika ada; atau
2. bukti lain telah dilakukan ekspor bagi yang tidak wajib menyampaikan pemberitahuan ekspor barang, seperti consignment note atau pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali (BC 3.4);
b. dokumen yang menjelaskan tentang:
1. perkiraan nilai barang seperti invoice atau kontrak pembelian; dan
2. spesifikasi dan/atau identitas barang seperti katalog atau brosur;
c. dokumen yang menunjukkan tujuan pengiriman barang ekspor, yang dapat berupa kontrak, kesepakatan, atau dokumen sejenis lainnya;
d. surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa barang Impor Kembali merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor;
e. dokumen pengangkutan pada saat ekspor dan impor, berupa bill of lading, sea way bill/air way bill, atau dokumen pengangkutan lainnya seperti outward manifest pada saat ekspor;
f. invoice yang mencantumkan harga bagian yang diganti dan/atau biaya perbaikan, dalam hal barang Impor Kembali merupakan barang yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan Perbaikan;
g. invoice yang mencantumkan harga bagian yang ditambahkan dan/atau biaya pengerjaan, dalam hal barang Impor Kembali merupakan barang yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan Pengerjaan;
h. dokumen atau surat keterangan dari pihak terkait di luar daerah pabean mengenai:
1. hasil pengujian; dan
2. pernyataan tidak ada penggantian dan/atau penambahan bagian,
dalam hal barang Impor Kembali merupakan barang yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan Pengujian; dan
i. keterangan dari pihak terkait di luar daerah pabean, seperti prinsipal/mitra dagang, penyelenggara pameran, atau kepala perwakilan Republik Indonesia, yang menjelaskan alasan barang tersebut dilakukan Impor Kembali, dalam hal barang Impor Kembali Dalam Kualitas yang Sama.


Bagian Ketiga
Penelitian Permohonan Pembebasan Bea Masuk

Pasal 8

(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor Kembali melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mengenai:
  1. pemenuhan kriteria tujuan barang diekspor dan dilakukan Impor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
  2. pemenuhan persyaratan untuk mendapat pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3); dan
  3. kelengkapan dokumen pendukung yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5).
(2) Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut terkait penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan.
(3) Permintaan informasi lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada importir secara tertulis.
(4) Kepala Kantor Pabean memutuskan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
(5) Dalam hal terdapat permintaan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung setelah keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(8) Dalam hal Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai:
  1. Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6); dan
  2. surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diterbitkan oleh Kepala Bidang yang menangani Impor Kembali atas nama Menteri.
(9) Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilampirkan dalam pemberitahuan pabean impor.
(10) Dalam hal realisasi Impor Kembali dengan pemberitahuan pabean impor tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku.
(11) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditolak, pengeluaran barang dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan tempat penimbunan sementara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor.
(12) Tata kerja pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali barang yang telah diekspor, tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Keempat
Pemberitahuan Pabean Impor

Pasal 9


(1) Barang yang dilakukan Impor Kembali dengan mendapat pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan tempat penimbunan sementara untuk diimpor untuk dipakai setelah dipenuhi kewajiban pabeannya.
(2) Kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi oleh importir dengan:
  1. menyampaikan pemberitahuan impor barang atau pemberitahuan impor barang khusus ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang Impor Kembali;
  2. melakukan pelunasan atas bea masuk, dalam hal Impor Kembali dikenakan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3); dan
  3. melakukan pelunasan atas pajak dalam rangka impor, dalam hal terhadap barang yang dilakukan Impor Kembali dikenakan pajak dalam rangka impor.
(3) Pengenaan dan pemungutan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Penyampaian pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor.
(5) Terhadap Impor Kembali:
a. barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
b. bagian pengganti untuk keperluan Perbaikan; dan/atau
c. bagian yang ditambahkan untuk keperluan Pengerjaan,
tidak diberlakukan ketentuan mengenai larangan atau pembatasan impor, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilampiri dengan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6).
(7) Dalam pemberitahuan pabean impor dicantumkan:
a. nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dan kolom keterangan; dan
b. kode fasilitas Impor Kembali pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dipenuhi, atas barang Impor Kembali wajib dilunasi bea masuk yang terutang dan diberlakukan ketentuan mengenai larangan atau pembatasan.


Bagian Kelima
Pemeriksaan Pabean

Pasal 10


(1) Terhadap pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor.
(3) Pemeriksaan pabean Impor Kembali yang dilakukan terhadap importir yang mendapat pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) atau mitra utama kepabeanan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) atau mitra utama kepabeanan.


BAB IV
IMPOR KEMBALI BARANG YANG DIBAWA OLEH
PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, ATAU
PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN

Bagian Kesatu
Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak
Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas

Pasal 11


(1) Barang asal dalam daerah pabean yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas  batas ke luar daerah pabean dapat dilakukan Impor Kembali.
(2) Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dari ketentuan mengenai pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(4) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sepanjang penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas dapat membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali berasal dari dalam daerah pabean.
(5) Barang Impor Kembali yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut, diberitahukan dengan pemberitahuan pabean:
a. customs declaration untuk barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut; atau
b. pemberitahuan impor barang khusus dalam hal:
1. merupakan barang pribadi (personal use) yang tiba sebelum dan/atau setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut dan terdaftar di dalam manifest, atau
2. termasuk dalam kategori selain barang pribadi (non-personal use).
(6) Barang Impor Kembali yang dibawa oleh pelintas batas, diberitahukan dengan pemberitahuan pabean lisan.
(7) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas:
a. melakukan penelitian terhadap pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6); dan
b. dapat melakukan pemeriksaan fisik barang impor dalam rangka penelitian bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a juga meliputi penelitian terhadap pemberitahuan pabean ekspor, dalam hal pada saat ekspornya diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(9) Dalam hal ditemukan bukti atau informasi bahwa barang yang diimpor berasal dari luar daerah pabean dan belum diselesaikan kewajiban pabeannya, barang impor diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai:
a. ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, dalam hal barang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut; atau
b. impor dan ekspor barang yang dibawa oleh pelintas batas dan pemberian pembebasan bea masuk barang yang dibawa oleh pelintas batas, dalam hal barang dibawa oleh pelintas batas.
(10) Tata kerja pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas, tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Kedua
Impor Kembali Barang Kiriman

Pasal 12


(1) Barang ekspor yang dilakukan Impor Kembali melalui barang kiriman dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan dari penerima barang atau penyelenggara pos atas permintaan penerima barang.
(3) Permohonan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(5) Penyelesaian barang ekspor yang dilakukan Impor Kembali melalui barang kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a.
(6) Terhadap pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
(7) Pemeriksaan pabean terhadap barang Impor Kembali melalui barang kiriman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.


BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Bagian Kesatu
Penatausahaan

Pasal 13


Dalam rangka pengamanan hak keuangan negara dan ketertiban administrasi, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Impor Kembali, menatausahakan dokumen Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali.


Bagian Kedua
SKP

Pasal 14


(1) Pelayanan kepabeanan terhadap Impor Kembali atas barang yang telah diekspor berupa:
a. permohonan pembebasan bea masuk atas barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. permintaan informasi lebih lanjut terkait penelitian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
c. penerbitan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6);
d. penerbitan surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7); dan
e. penatausahaan atas pelayanan dan pengawasan Impor Kembali,
dilakukan melalui SKP.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan secara bertahap pada Kantor Pabean paling lambat pada tanggal 31 Desember 2022.
(3) Dalam hal SKP pada Kantor Pabean belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan sehingga tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 4 (empat) jam, pelayanan terhadap Impor Kembali dilakukan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik.
(4) Dalam hal pelayanan terhadap Impor Kembali dilaksanakan secara manual:
a. permohonan pembebasan bea masuk atas barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan dengan menggunakan formulir sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
b. permintaan informasi lebih lanjut terkait penelitian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disampaikan dengan menggunakan formulir sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
c. surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) disampaikan dengan menggunakan formulir sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Juni 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

ASKOLANI


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.