Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Dampaknya
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118/PMK.07/2022
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/PMK.07/2021
TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2021 DALAM RANGKA MENDUKUNG PENANGANAN
PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN DAMPAKNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Pasal I
1. | Ketentuan
ayat (1) dan ayat (4) Pasal 9A diubah dan setelah ayat (4) ditambahkan 2
(dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 9A berbunyi
sebagai berikut: Pasal 9A
|
||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan
ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (4a), ayat (5), ayat (6), ayat (7),
dan ayat (8) Pasal 9B diubah sehingga Pasal 9B berbunyi sebagai berikut: Pasal 9B
|
||||||||||||||||||||||||
3. | Di
antara Pasal 9B dan Pasal 10 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 9C,
Pasal 9D, dan Pasal 9E, sehingga Pasal 9C, Pasal 9D, dan Pasal 9E
berbunyi sebagai berikut: Pasal 9C
Pasal 9D
Pasal 9E Terhadap rekomendasi pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus dilakukan pemutakhiran berdasarkan hasil koordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/atau Badan Intelijen Negara. |
Pasal II
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 691