Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19/KM.4/2022
TENTANG
PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
PERTAMA :
Harga
Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu
dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.?
KEDUA :
Harga
Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji
kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Harga
Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa
produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan
kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan
ini.
KEEMPAT :
Harga
referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut:
a. | Harga referensi kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebesar US$ 1,700.12/MT; |
b. | Harga referensi Biji Kakao sebesar US$ 2,520.13/MT. |
a. | kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 12 Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan |
b. | biji kakao, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 2 Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 /PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. |
pada tanggal 31 Mei 2022
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ttd.
ASKOLANI