Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-24/BC/2018 Tentang Tata Cara Pelunasan Cukai
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 5/BC/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR
PER-24/BC/2018 TENTANG TATA CARA PELUNASAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
MEMUTUSKAN:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
1. | Ketentuan Angka 10 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan
ayat (2) Pasal 11 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 10
(sepuluh) ayat yakni ayat (1a) sampai dengan ayat (1j), dan ditambahkan
1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai
berikut: Pasal 11
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Mengubah Lampiran huruf D dan diantara Lampiran huruf D dan Lampiran huruf E disisipkan 2 (dua) Lampiran yakni Lampiran D1 dan D2. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Mengubah angka E1 dan E2 pada Lampiran huruf E, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal II