Petunjuk Teknis Pembetulan Atau Pembatalan Atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih
SURAT EDARAN
NOMOR SE - 17/PJ/2022
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMBETULAN ATAU PEMBATALAN
ATAS SURAT KETERANGAN PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
A. | Umum Sehubungan dengan dilaksanakannya Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK-196/PMK.03/2021), Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, dengan membayar Pajak Penghasilan bersifat final yang terutang dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta. Atas penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta akan diterbitkan Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih. Namun demikian, apabila Harta bersih yang diungkapkan Wajib Pajak belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih yang telah diterbitkan dapat dilakukan pembetulan atau pembatalan. Oleh karena itu, untuk memberikan keseragaman dalam pelaksanaan pembetulan atau pembatalan Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai petunjuk teknis pembetulan atau pembatalan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
|
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2022
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
Suryo Utomo