Pemungutan Bea Keluar
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 106/PMK.04/2022
TENTANG
PEMUNGUTAN BEA KELUAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
PENGENAAN, PENGECUALIAN,
DAN PERHITUNGAN BEA KELUAR
Bagian Kesatu
Pengenaan dan Pengecualian Bea Keluar
Pasal 2
(1) | Terhadap Barang Ekspor dapat dikenakan Bea Keluar. |
(2) | Barang
Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan untuk
dikenakan Bea Keluar, dapat dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar,
dalam hal Barang Ekspor tersebut merupakan:
|
Pasal 3
(1) | Pengecualian pengenaan Bea Keluar terhadap barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, diberikan terhadap Barang Ekspor yang diekspor oleh perguruan tinggi, atau lembaga atau badan yang melakukan penelitian dan/atau pengembangan. | ||||||||||
(2) | Pengecualian
pengenaan Bea Keluar terhadap barang contoh yang tidak untuk
diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d,
diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||
(3) | Pengecualian
pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Pribadi Penumpang, Barang Awak
Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas, atau Barang Kiriman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f, diberikan dengan
ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||
(4) | Dalam hal Nilai Pabean Ekspor Barang Pribadi Penumpang, Barang Awak Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas, dan Barang Kiriman melebihi batas pengecualian pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atas kelebihan Nilai Pabean Ekspor dipungut Bea Keluar. | ||||||||||
(5) | Dalam hal Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri dari lebih dari 1 (satu) jenis barang yang dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar, atas kelebihan Nilai Pabean Ekspor dipungut Bea Keluar secara proporsional berdasarkan Nilai Pabean Ekspor masing-masing barang. | ||||||||||
(6) | Pengecualian
pengenaan Bea Keluar terhadap barang asal impor yang kemudian diekspor
kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g, diberikan
dengan ketentuan Barang Ekspor yang bersangkutan:
|
Bagian Kedua
Pengajuan, Penelitian, dan Persetujuan
atas Permohonan Pengecualian Pengenaan Bea Keluar
Pasal 4
(1) | Untuk mendapatkan pengecualian atas pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, huruf g, dan huruf h, Eksportir harus mengajukan permohonan melalui SKP kepada Kepala Kantor Pabean. |
(2) | Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data mengenai
rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pengecualian pengenaan
Bea Keluar dan dilampiri dengan dokumen berupa:
|
(3) | Dalam hal SKP mengalami gangguan atau belum dapat diterapkan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 5
(1) | Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). |
(2) | Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan. |
(3) | Kepala
Kantor Pabean atas nama Menteri memutuskan persetujuan atau penolakan
terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) paling
lambat 5 (lima) hari kerja terhitung setelah:
|
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian pengecualian atas pengenaan Bea Keluar. |
(5) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(6) | Dalam hal terdapat kuota ekspor atas barang yang dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), persetujuan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dengan mempertimbangkan sisa kuota ekspor. |
(7) | Pengawasan atas pemotongan kuota ekspor barang yang dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan melalui SKP. |
(8) | Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 6
Pasal 7
(1) | Eksportir melampirkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sebagai dokumen pelengkap Pemberitahuan Pabean Ekspor. |
(2) | Dalam hal Eksportir tidak melampirkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak diberikan pengecualian atas pengenaan Bea Keluar. |
(3) | Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen persetujuan permohonan pengecualian pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan/atau dokumen pendukung lain dalam hal diperlukan. |
(4) | Dalam hal hasil penelitian terhadap dokumen persyaratan pengecualian menunjukkan adanya ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penetapan kekurangan perhitungan Bea Keluar. |
Bagian Ketiga
Penghitungan Bea Keluar
Pasal 8
(1) | Tarif Bea Keluar dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum) atau secara spesifik. |
(2) | Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Harga Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang. |
(3) | Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang. |
Pasal 9
(1) | Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar, merupakan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor diterima oleh SKP. |
(2) | Dalam hal Harga Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk periode berikutnya belum ditetapkan, berlaku Harga Ekspor periode sebelumnya. |
(3) | Jenis barang yang digunakan sebagai dasar pengenaan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar yaitu berdasarkan:
|
(4) | Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar merupakan Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran. |
BAB III
PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR, PERUBAHAN DATA,
DAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG
Bagian Kesatu
Pemberitahuan Pabean Ekspor dan Perubahan Data
Pasal 10
(1) | Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor. | ||||||||
(2) | Dalam hal Barang Ekspor merupakan barang yang dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar, Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan terpisah dengan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar. | ||||||||
(3) | Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya melalui SKP ke Kantor Pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang dimasukkan ke kawasan pabean di tempat pemuatan. | ||||||||
(4) | Untuk Barang Ekspor Curah, Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan sebelum keberangkatan sarana pengangkut. | ||||||||
(5) | Kewajiban
untuk menyampaikan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku atas Ekspor barang berupa:
|
||||||||
(6) | Terhadap Barang Pribadi Penumpang, Barang Awak Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas, dan Barang Kiriman yang Nilai Pabean Ekspornya melebihi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah), harus diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai. | ||||||||
(7) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dengan menggunakan formulir sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 11
(1) | Dalam hal terjadi kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah didaftarkan, Eksportir dapat melakukan perubahan terhadap kesalahan data tersebut setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau SKP. | ||||||
(2) | Untuk dapat melakukan perubahan terhadap kesalahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean melalui SKP. | ||||||
(3) | Perubahan
terhadap kesalahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Barang
Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dapat dilakukan sepanjang merupakan:
|
||||||
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak dalam hal:
|
||||||
(5) | Dalam hal terdapat perubahan terhadap nilai Bea Keluar, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||||
(6) | Perubahan terhadap nilai Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor. | ||||||
(7) | Perubahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor selain mengenai nilai Bea Keluar, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang Ekspor. |
Pasal 12
(1) | Ketentuan mengenai penyampaian pemberitahuan pabean dan pengenaan Bea Keluar untuk Ekspor melalui Pusat Logistik Berikat, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pusat Logistik Berikat. |
(2) | Ketentuan mengenai penyampaian pemberitahuan pabean dan pengenaan Bea Keluar untuk Ekspor dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Ekspor dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. |
Bagian Kedua
Pemeriksaan Fisik Barang
Pasal 13
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar secara selektif berdasarkan manajemen risiko. |
(2) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan jumlah dan jenis barang. |
(3) | Dalam hal penentuan identifikasi jenis barang memerlukan pengujian laboratoris, pemeriksaan jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pengujian laboratoris. |
(4) | Pengujian laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(5) | Terhadap Ekspor yang dilakukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO), pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara minimal atau tidak dilakukan pemeriksaan fisik. |
Pasal 14
(1) | Persetujuan ekspor terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dapat diberikan tanpa harus menunggu hasil pengujian laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). |
(2) | Persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan pengenaan sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi dalam hal berdasarkan hasil pengujian laboratoris terdapat kesalahan jenis barang. |
(3) | Dalam hal Barang Ekspor berpotensi termasuk dalam barang larangan atau pembatasan ekspor, persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diberikan sampai diterima hasil pengujian laboratoris. |
BAB IV
TANGGUNG JAWAB DAN PEMBAYARAN BEA KELUAR
Pasal 15
(1) | Eksportir bertanggung jawab atas Bea Keluar |
(2) | Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayar paling lambat pada saat Pemberitahuan Pabean Ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean. |
(3) | Dalam hal Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditemukan dan pengurusan Pemberitahuan Pabean Ekspor dikuasakan kepada PPJK, tanggung jawab atas Bea Keluar beralih kepada PPJK. |
BAB V
PENETAPAN DAN PENETAPAN KEMBALI
PERHITUNGAN BEA KELUAR
Pasal 16
(1) | Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluar atas Barang Ekspor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor. |
(2) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor mendapatkan nomor pendaftaran. |
(3) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk tertulis dan/atau dokumen elektronik dalam hal perhitungan Bea Keluar yang diberitahukan Eksportir berbeda dengan hasil penelitian dan mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Keluar. |
(4) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan dalam bentuk tertulis dan/atau dokumen elektronik, perhitungan Bea Keluar yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(5) | Dalam
hal dilakukan penetapan perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan yaitu:
|
(6) | Dalam hal hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan terjadi kekurangan pembayaran Bea Keluar yang disebabkan oleh kesalahan jumlah dan/atau jenis barang, Eksportir dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(7) | Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kelebihan pembayaran Bea Keluar, Eksportir dapat mengajukan permohonan pengembalian Bea Keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengembalian bea masuk, Bea Keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga dalam rangka kepabeanan. |
(8) | Penetapan perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat penetapan perhitungan Bea Keluar. |
(9) | Surat penetapan perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini. |
(10) | Dalam
hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
kekurangan pembayaran Bea Keluar, surat penetapan perhitungan Bea Keluar
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berfungsi sebagai:
|
(11) | Dalam
hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
kelebihan pembayaran Bea Keluar, surat penetapan perhitungan Bea Keluar
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berfungsi sebagai:
|
Pasal 17
(1) | Direktur
Jenderal dapat menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Pemberitahuan Pabean Ekspor
mendapat nomor pendaftaran, dalam hal:
|
||||||
(2) | Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||||
(3) | Apabila
Pemberitahuan Pabean Ekspor tidak dapat diidentifikasi pada saat
penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tarif Bea Keluar,
Harga Ekspor, dan Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan yaitu berlaku
pada:
|
||||||
(4) | Dalam hal hasil penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan terjadi kekurangan pembayaran Bea Keluar yang disebabkan oleh kesalahan jumlah dan/atau jenis barang, Eksportir dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. | ||||||
(5) | Dalam hal penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kelebihan pembayaran Bea Keluar, Eksportir dapat mengajukan permohonan pengembalian Bea Keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengembalian bea masuk, Bea Keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga dalam rangka kepabeanan. | ||||||
(6) | Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat penetapan kembali perhitungan Bea Keluar. | ||||||
(7) | Surat penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
(8) | Dalam
hal penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
kekurangan pembayaran Bea Keluar, surat penetapan perhitungan kembali
Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berfungsi sebagai:
|
||||||
(9) | Dalam
hal penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
kelebihan pembayaran Bea Keluar, surat penetapan kembali perhitungan Bea
Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berfungsi sebagai:
|
BAB VI
KEBERATAN, BANDING, DAN PENAGIHAN BEA KELUAR
Bagian Kesatu
Keberatan dan Banding
Pasal 18
(1) | Eksportir yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai perhitungan Bea Keluar dan sanksi administrasi berupa denda, dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan. |
(2) | Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan secara lengkap. |
(3) | Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang disebabkan oleh putusan keberatan, Eksportir wajib melunasi kekurangan pembayaran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan keberatan. |
(4) | Eksportir yang berkeberatan terhadap keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi. |
(5) | Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang disebabkan oleh putusan banding atau putusan peninjauan kembali, Eksportir wajib melunasi kekurangan pembayaran paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal salinan putusan banding atau putusan peninjauan kembali diterima oleh Kepala Kantor Pabean. |
(6) | Ketentuan mengenai keberatan atau banding atas penetapan perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. |
(7) | Dalam hal putusan keberatan atau putusan banding atau putusan peninjauan kembali mengakibatkan kelebihan pembayaran Bea Keluar, Eksportir dapat mengajukan permohonan pengembalian Bea Keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengembalian bea masuk, Bea Keluar, sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga dalam rangka kepabeanan. |
(8) | Kepala Kantor Pabean melakukan penetapan dalam rangka pelaksanaan penagihan atas kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), dengan menerbitkan surat penetapan pelaksanaan putusan. |
(9) | Surat penetapan pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kedua
Penagihan
Pasal 19
(1) | Eksportir wajib melunasi kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau penetapan kembali serta menyampaikan pemberitahuan pelunasan kepada Kepala Kantor Pabean di Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. |
(2) | Dalam hal Eksportir tidak melunasi kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah yang terutang untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan sejak tanggal jatuh tempo pelunasan. |
(3) | Setiap pelunasan kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda atas penetapan kembali, Kepala Kantor Pabean menyampaikan laporan kepada pihak yang menerbitkan surat penetapan kembali perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) pada hari kerja berikutnya. |
Pasal 20
(1) | Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan penundaan atas kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). |
(2) | Penundaan atas kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penundaan pembayaran utang bea masuk, Bea Keluar, dan/atau sanksi administrasi berupa denda. |
Pasal 21
a. | pemblokiran akses kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyederhanaan registrasi kepabeanan; dan |
b. | penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/ Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara. |
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian Kesatu
SKP
Pasal 22
Bagian Kedua
Pelimpahan Wewenang
Pasal 23
(1) | Kepala Kantor Pabean yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3):
|
(2) | Dalam hal Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang ditunjuk. |
(3) | Pejabat pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab secara substansi atas pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan. |
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
a. | persetujuan pengecualian pengenaan Bea Keluar yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 790), tetap dapat digunakan sampai dengan masa berlakunya berakhir; dan |
b. | kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang disebabkan oleh putusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diselesaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 790). |
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pasal 26
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 620