Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18
TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN
BARANG DILARANG IMPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Pasal I
Pasal II
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2022 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD LUTFI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 595