Pedoman Pelaksanaan Persidangan Dan Layanan Administrasi Di Pengadilan Pajak Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR SE - 3/PP/2022
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANAN ADMINISTRASI
DI PENGADILAN PAJAK PADA MASA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN
MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019
KETUA PENGADILAN PAJAK,
A. | UMUM Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehubungan dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia dan untuk tetap menjaga keberlangsungan tugas dan wewenang Pengadilan Pajak, maka perlu adanya pedoman mengenai pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak yang didasarkan pada penetapan level PPKM oleh Pemerintah. Sehubungan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang Pedoman Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi di Pengadilan Pajak Pada Masa PPKM COVID-19. |
||||||||||||
B. | MAKSUD DAN TUJUAN
|
||||||||||||
C. | RUANG LINGKUP Surat Edaran ini mengatur ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa PPKM COVID-19. |
||||||||||||
D. | DASAR HUKUM
|
||||||||||||
E. | KETENTUAN UMUM
|
||||||||||||
F. | TATA CARA PERSIDANGAN
|
||||||||||||
G. | TATA CARA LAYANAN ADMINISTRASI
|
||||||||||||
H. | PENUTUP
|