Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2022
TENTANG
PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS
PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2022
a.n. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,
ttd.
VERI ANGGRIJONO