Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24/PMK.02/2022
TENTANG
PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PROGRAM PEMULIHAN
EKONOMI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pasal 2
BAB II
PENGALOKASIAN ANGGARAN
Pasal 3
Pasal 4
(1) | Kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menjadi dasar pengalokasian anggaran dalam APBN untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN. |
(2) | Pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk atas kegiatan/belanja reguler Kementerian/Lembaga yang bersumber dari insentif perpajakan, belanja negara, dan pembiayaan anggaran. |
Pasal 5
(1) | Berdasarkan kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN meliputi sektor dan subsektor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Perubahan terhadap sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, berdasarkan perubahan kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN yang disusun oleh Komite. |
Pasal 6
(1) | Anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN dialokasikan dalam APBN melalui:
|
(2) | Pembiayaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk alokasi dana cadangan pembiayaan yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
(3) | Alokasi anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada:
|
(4) | Perencanaan dan penganggaran anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN pada bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
Pasal 7
(1) | Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID 19) dan Program PEN melalui belanja bendahara umum negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
|
(2) | Belanja
Pemerintah Pusat pada BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
antara lain berupa pemberian subsidi bunga/margin kepada:
|
(3) | Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN melalui belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berupa belanja Kementerian/Lembaga yang diarahkan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN termasuk beberapa komponen bantuan sosial dan bantuan Pemerintah. |
(4) | Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Program PEN melalui pembiayaan anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, antara lain berupa:
|
(5) | Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN melalui tax expenditure sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, meliputi:
|
Pasal 8
a. | PPA BUN mengajukan usulan kepada Direktur Jenderal Anggaran terkait:
|
b. | Direktur Jenderal Anggaran memproses usulan penetapan rincian dan pergeseran dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan koordinasi dengan PPA BUN terkait, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. |
c. | Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf b menjadi landasan formil untuk PPA BUN terkait mengajukan usulan penerbitan/revisi DIPA bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 9
a. | memberikan dukungan permodalan, guna mempertahankan/memperkuat kemampuan ekonomi Badan Usaha Milik Negara/lembaga/badan lainnya termasuk pemberian dukungan permodalan kepada badan usaha yang sedang melaksanakan tugas penyelesaian Proyek Strategis Nasional; |
b. | meningkatkan aktivitas Badan Usaha Milik Negara/lembaga/badan lainnya dalam menggerakkan perekonomian masyarakat termasuk para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya, badan usaha, dan/atau lembaga keuangan, serta membantu Usaha Kecil dan Menengah dan Usaha Menengah Berorientasi Ekspor; |
c. | memberikan modal awal pada Badan Usaha Milik Negara/lembaga/badan lainnya guna mendorong penciptaan lapangan kerja untuk pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada pemulihan ekonomi nasional; dan/atau |
d. | meningkatkan kemampuan Badan Usaha Milik Negara/lembaga/badan lainnya dalam menghasilkan produk/barang dan jasa yang menunjang kesehatan masyarakat akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). |
Pasal 10
(1) | Dalam rangka pelaksanaan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Program PEN, menteri/pimpinan Lembaga atau pemimpin PPA
BUN dapat mengajukan usulan tambahan alokasi anggaran kepada Menteri
berdasarkan:
|
(2) | Tambahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi melalui:
|
BAB III
PERUBAHAN DAN PERGESERAN ANGGARAN
Pasal 11
(1) | Kementerian/Lembaga dan BUN dapat mengajukan usulan perubahan dan/atau pergeseran anggaran kepada Kementerian Keuangan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN. |
(2) | Ketentuan dan tata cara perubahan dan pergeseran anggaran dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran. |
Pasal 12
BAB IV
PENANDAAN ANGGARAN DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Penandaan Anggaran
Pasal 13
(1) | Untuk memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, penyediaan informasi, monitoring kinerja, evaluasi kinerja, dan pergeseran anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN dilakukan penandaan anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN. | ||||||||||||||||
(2) | Penandaan
anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Kementerian/Lernbaga atau PPA BUN dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
(3) | Dalam hal akun khusus COVID-19/PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum tersedia, dilakukan pemutakhiran akun khusus COVID-19/PEN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar. | ||||||||||||||||
(4) | Dalam hal penyesuaian akun khusus COVID-19/PEN menyebabkan terjadinya perubahan data kontrak, Kementerian/Lembaga atau PPA BUN melakukan pemutakhiran data kontrak di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||
(5) | Khusus untuk alokasi anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN yang berasal dari pergeseran anggaran BA BUN ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga, selain dilakukan penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kementerian/Lembaga Juga mencantumkan catatan pada halaman IV.B DIPA. |
Pasal 14
(1) | Dalam hal terdapat perubahan kebijakan terkait penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan program PEN dan/atau kebutuhan percepatan penandaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b. |
(2) | Terhadap hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d dan huruf e angka 1 setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga atau PPA BUN. |
(3) | Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga atau PPA BUN sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e angka 2, huruf f, dan huruf g. |
Bagian Kedua
Pelaporan Anggaran
Pasal 15
(1) | Terhadap anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN, Kementerian/Lembaga dan PPA BUN menyusun:
|
(2) | Laporan perkembangan kegiatan/keluaran dan anggaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. |
(3) | Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Anggaran dapat meminta laporan perkembangan kegiatan/keluaran dan anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN selain pada batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Laporan perkembangan kegiatan/keluaran dan anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat informasi antara lain:
|
(5) | Penyampaian rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana, dan perencanaan kas. |
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pasal 17
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 289