Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22/PMK.05/2022
TENTANG
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
(1) | Ruang lingkup Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat terdiri atas:
|
(2) | Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 5
(1) | Menteri/pimpinan lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan kementerian negara/lembaga masing-masing dengan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat dalam Peraturan Menteri ini. |
(2) | Dalam menyusun petunjuk teknis akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian negara/lembaga dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan. |
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 279