Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Yang Berlaku Pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14/PMK.02/2022
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN PENEMPATAN
PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG BERLAKU PADA
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
(1) | Tarif pelayanan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama atau dokumen lainnya yang dipersamakan. |
(2) | Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama atau dokumen lainnya yang dipersamakan. |
Pasal 4
Pasal 5
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 199