Pengalihan Saluran Pelaporan Spt Tahunan Melalui Aplikasi E-Spt Menjadi E-Form Dan E-Filing
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 5/PJ.09/2022
TENTANG
PENGALIHAN SALURAN PELAPORAN SPT TAHUNAN MELALUI APLIKASI E-SPT MENJADI
E-FORM DAN E-FILING
1. | DJP akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk ".csv"). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan. | ||||
2. | Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap, yaitu:
|
||||
3. | Sehubungan
dengan penutupan aplikasi e-SPT tersebut, pelaporan SPT Tahunan (baik
SPT normal maupun pembetulan) secara elektronik dapat dilakukan antara
lain melalui:
|
||||
4. | Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id; sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap. |
1. | Direktur Jenderal Pajak |
2. | Direktur Transformasi Proses Bisnis |
3. | Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi |