Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Februari 2022 Sampai Dengan 28 Februari 2022
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6/KM.10/2022
TENTANG
TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF
BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE
1 FEBRUARI 2022 SAMPAI DENGAN 28 FEBRUARI 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI
ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1
FEBRUARI 2022 SAMPAI DENGAN 28 FEBRUARI 2022.
PERTAMA :
Menetapkan
tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif
berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1
Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022 sebagai berikut:
A. Sanksi Administratif:
No. | Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif bunga per bulan |
1. | Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) | 0,53% (nol koma lima tiga persen) |
2. | Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,95% (nol koma sembilan lima persen) |
3. | Pasal 8 ayat (5) | 1,37% (satu koma tiga tujuh persen) |
4. | Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,78% (satu koma tujuh delapan persen) |
5. | Pasal 13 ayat (3b) | 2,20% (dua koma dua nol persen) |
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif bunga per bulan |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) | 0,53% (nol koma lima tiga persen) |