Surat, Daftar, Dan Formulir Yang Digunakan Dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 01/PJ/2022
TENTANG
SURAT, DAFTAR, DAN FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN :
Pasal 1
Pasal 2
a. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera; |
b. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; |
c. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2016 tentang Surat, Daftar, Formulir, dan Laporan yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; dan |
d. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2018 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera; |
Pasal 3
Pasal 4