Implementasi Nasional Integrated Document Pemasukan Bkp (BC 4.0) Dengan Faktur Pajak 07 Pada Kawasan Berikat
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 3/PJ.09/2022
TENTANG
IMPLEMENTASI NASIONAL INTEGRATED DOCUMENT PEMASUKAN BKP (BC 4.0) DENGAN
FAKTUR PAJAK 07 PADA KAWASAN BERIKAT
1. | Direktorat Jenderal Pajak telah mengatur proses bisnis integrasi dokumen antara Dokumen Pemberitahuan Pabean BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode transaksi "07" pada aplikasi eFaktur; |
2. | Integrasi dokumen pemberitahuan pemasukan BKP (BC4.0) dengan Faktur Pajak 07 diimplementasikan secara nasional mulai tanggal 30 Desember 2021; |
3. | Untuk menjalankannya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melakukan pembaruan pada aplikasi e-Faktur dengan versi terbaru. Bagi PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) kepada penerima fasilitas Kawasan Berikat wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan saat pembuatan Faktur Pajak; |
4. | Alur proses bisnis integrasi dokumen atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Berikat dapat dilihat pada tautan yang terlampir dalam pengumuman ini. |