Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1/PMK.010/2022
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 13/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR
YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Pasal I
Pasal II
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 3