Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu Atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak Dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi Dan Gas Bumi Yang Dibagihasilkan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 194/PMK.02/2021
TENTANG
TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN
BELANJA SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK DAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
TERHADAP KENAIKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
MINYAK BUMI DAN GAS BUMI YANG DIBAGIHASILKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Pasal 1
Pasal 2
(1) | PNBP yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, terdiri dari
|
(2) | PNBP Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagihasilkan kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 3
(1) | Target PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berpedoman pada APBN atau perubahan APBN tahun berjalan. |
(2) | Realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan penerimaan yang berasal dari realisasi lifting Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. |
Pasal 4
(1) | Pemerintah melaksanakan kebijakan pemberian subsidi atas Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Pemerintah dapat melakukan kebijakan peningkatan belanja subsidi BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan pada tahun anggaran berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 5
(1) | Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan, dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan dan realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh kenaikan harga minyak mentah Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari target harga minyak mentah Indonesia dalam APBN atau perubahan APBN tahun berjalan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibebankan terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari total peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Penghitungan
pembebanan atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan
LPG Tabung 3 Kg terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) menggunakan
formula sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Dalam hal nilai belanja subsidi yang dihitung dengan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c lebih besar atau sama dengan nilai kenaikan PNBP Migas yang dihitung dengan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, maka pembebanan nilai peningkatan belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg menggunakan sebagian/tidak menggunakan seluruh kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan. |
Pasal 6
(1) | Jumlah realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan pada tahun berjalan dihitung dengan memperhitungkan pembebanan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
(2) | Tata cara penghitungan dan penetapan dana bagi hasil yang bersumber dari PNBP Migas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 7
(1) | Realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan realisasi belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) bersifat sementara. |
(2) | Besarnya realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan dan realiasi belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg dalam satu tahun anggaran secara final berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 8
Pasal 9
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1393