Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi Dan Informatika
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 177/PMK.02/2021
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Pasal 1
(1) | Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berlaku pada
Kementerian Komunikasi dan Informatika meliputi penerimaan bidang
teknologi informasi dan komunikasi, bidang informatika,
bidang komunikasi, dan/atau bidang telekomunikasi yang berasal dari:
|
(2) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
(3) | Penentuan tingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan dengan metode luring tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(5) | Dalam
hal jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang
dilaksanakan dengan metode daring atau kombinasi, dikenakan tarif dengan
ketentuan sebagai berikut:
|
(6) | Dalam hal jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang dilaksanakan dengan metode daring dikenakan tarif sebesar 80% dari tarif metode luring sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
Pasal 2
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) selain yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dapat dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama. |
Pasal 3
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi. |
(2) | Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 4
(1) | Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). |
(2) | Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Pasal 5
Pasal 6
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1331