Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang Yang Telah Di Ekspor
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 175/PMK.04/2021
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KEMBALI
BARANG YANG TELAH DIEKSPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
RUANG LINGKUP DAN PEMBEBASAN BEA MASUK
ATAS BARANG IMPOR KEMBALI
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 2
(1) | Barang yang telah diekspor dapat dilakukan Impor Kembali. |
(2) | Barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang sebelumnya diekspor:
|
(3) | Barang
yang dilakukan Impor Kembali Dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat
Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
|
(4) | Impor Kembali dapat dilakukan melalui Kantor Pabean selain Kantor Pabean tempat melakukan ekspor. |
(5) | Impor Kembali barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan atau pengembalian bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. |
Bagian Kedua
Pembebasan Bea Masuk atas Barang Impor Kembali
Pasal 3
(1) | Barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diberikan pembebasan bea masuk. |
(2) | Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal jangka waktu Impor Kembali lebih dari 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Impor Kembali harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, seperti kontrak, kesepakatan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu. |
Pasal 4
(1) | Terhadap barang Impor Kembali yang merupakan barang Dalam Kualitas yang Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, diberikan pembebasan bea masuk. |
(2) | Barang
Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Perbaikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dikenakan bea masuk
terhadap:
|
(3) | Barang
Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Pengerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, dikenakan bea masuk
terhadap:
|
(4) | Terhadap barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, diberikan pembebasan bea masuk. |
Pasal 5
(1) | Dasar
yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan bea masuk atas
barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan
Pasal 4 ayat (3), yaitu:
|
(2) | Nilai pabean barang yang dilakukan Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nilai transaksi atas bagian pengganti atau yang ditambahkan, ditambah dengan biaya perbaikan atau pengerjaan, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi. |
(3) | Dalam hal atas bagian pengganti atau yang ditambahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau tidak dicantumkan nilai transaksinya, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan penggunaan metode pengulangan (fallback method) sesuai urutan penggunaannya. |
(4) | Tata cara penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan nilai pabean. |
BAB III
IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR
Bagian Kesatu
Pemberitahuan Pabean Ekspor
Pasal 6
(1) | Barang ekspor diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor. |
(2) | Untuk barang Ekspor Sementara, kolom jenis ekspor dalam pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan jenis ekspor akan dilakukan Impor Kembali. |
(3) | Terhadap barang Ekspor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. |
(4) | Tata cara penyampaian pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang ekspor. |
Bagian Kedua
Pengajuan dan Penelitian
atas Permohonan Pembebasan Bea Masuk
Pasal 7
(1) | Untuk memperoleh pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), importir mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data mengenai:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
|
Pasal 8
(1) | Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mengenai:
|
(2) | Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut terkait penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan. |
(3) | Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri memutuskan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. |
(4) | Dalam hal terdapat permintaan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung setelah permintaan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan diterima secara lengkap. |
(5) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali. |
(6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(7) | Dalam hal Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai:
|
(8) | Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilampirkan dalam pemberitahuan pabean impor. |
(9) | Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditolak, pengeluaran barang dari kawasan pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor. |
(10) | Contoh format Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Ketiga
Pengeluaran atas Barang Impor Kembali
Pasal 9
(1) | Barang yang dilakukan Impor Kembali dengan mendapat pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dan ayat (7) huruf a, dapat dikeluarkan dari kawasan pabean untuk diimpor untuk dipakai setelah dipenuhi kewajiban pabeannya. |
(2) | Kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi oleh importir dengan:
|
(3) | Dalam hal barang yang dilakukan Impor Kembali dikenakan pajak dalam rangka impor, pengenaan dan pemungutan pajak dalam rangka impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(4) | Penyampaian pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor. |
(5) | Terhadap Impor Kembali:
|
Pasal 10
(1) | Terhadap barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. |
(2) | Pemeriksaan pabean Impor Kembali yang dilakukan terhadap importir yang telah mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan. |
(3) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor. |
BAB IV
IMPOR KEMBALI BARANG
YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG,
AWAK SARANA PENGANGKUT, ATAU PELINTAS BATAS,
DAN BARANG KIRIMAN
Bagian Kesatu
Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang,
Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas
Pasal 11
(1) | Barang asal dalam daerah pabean yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean dapat dilakukan Impor Kembali. |
(2) | Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(3) | Pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dari ketentuan mengenai kewajiban pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). |
(4) | Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sepanjang penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas, dapat membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali berasal dari dalam daerah pabean. |
(5) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan pabean pembawaan barang untuk dilakukan Impor Kembali yang disampaikan oleh penumpang atau awak sarana pengangkut, dalam hal pada saat ekspornya diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
(6) | Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik barang impor dalam rangka penelitian bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(7) | Dalam
hal ditemukan bukti atau informasi bahwa barang yang diimpor berasal
dari luar daerah pabean dan belum diselesaikan kewajiban pabeannya,
barang impor diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai:
|
Bagian Kedua
Impor Kembali Barang Kiriman
Pasal 12
(1) | Barang ekspor yang dilakukan Impor Kembali melalui barang kiriman dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(2) | Barang kiriman yang dilakukan Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. |
(3) | Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan dari penerima barang atau penyelenggara pos atas permintaan penerima barang. |
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian Kesatu
Penatausahaan
Pasal 13
Bagian Kedua
SKP
Pasal 14
(1) | Pelayanan kepabeanan terhadap Impor Kembali dilakukan melalui SKP. |
(2) | Dalam hal SKP pada Kantor Pabean belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan sehingga tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 4 (empat) jam, pelayanan terhadap Impor Kembali dilakukan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik. |
(3) | SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan secara bertahap pada Kantor Pabean paling lambat pada tanggal 31 Desember 2022. |
Bagian Ketiga
Pelimpahan Wewenang
Pasal 15
(1) | Kepala
Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) atau Kepala
Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) yang menerima
pelimpahan wewenang dari Menteri:
|
(1) | Dalam hal Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang ditunjuk. |
(3) | Pejabat pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggung jawab secara substansi atas pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan. |
Bagian Keempat
Petunjuk Teknis
Pasal 16
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
a. | permohonan pembebasan bea masuk terhadap barang Impor Kembali yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor yang masih dalam tahap pemrosesan, dilakukan pemrosesan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor; |
b. | Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor dan belum direalisasikan impornya, tetap berlaku dan realisasi impornya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan |
c. | barang yang telah dilakukan Ekspor Sementara dan belum dilakukan Impor Kembali sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, penyelesaian Impor Kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. |
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pasal 19
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1327