Penerapan Beberapa Ketentuan Dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 4 TAHUN 2021
TENTANG
PENERAPAN BEBERAPA KETENTUAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
| ||
|
||
Untuk menjamin ketepatan, kepastian dan kesatuan penerapan hukum
dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan, Mahkamah Agung
mengatur sebagai berikut:
|
||
1.
|
Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
|
|
|
a.
|
Setiap orang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaknai sebagai orang pribadi dan korporasi.
|
|
b.
|
Tindak pidana di bidang perpajakan dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada orang pribadi dan korporasi.
|
|
c.
|
Korporasi selain dijatuhkan pidana denda dapat dijatuhkan pidana tambahan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
2.
|
Pengadilan Negeri yang Berwenang Mengadili Praperadilan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Praperadilan terkait tindak pidana di bidang perpajakan diadili
oleh pengadilan negeri di daerah hukum tempat kedudukan penyidik atau
kedudukan penuntut umum dalam hal permohonan pemberhentian penuntutan.
|
|
3.
|
Tanggung Jawab Pidana Pengurus dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam hal Korporasi Pailit dan/atau Bubar
Pailit dan/atau bubarnya korporasi tidak menghapuskan
pertanggungjawaban pidana pengurus dan/atau pihak lain atas tindak
pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya pada saat terjadinya
tindak pidana.
|
|
4.
|
Pidana Percobaan
Pidana percobaan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan.
|
|
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
|
||
|
Jakarta, 29 November 2021
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD SYARIFUDDIN |