Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2018 Tentang Penentuan Nilai Bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Dalam Bentuk Tagihan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 158/PMK.06/2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.06/2018 TENTANG PENENTUAN NILAI BERSIH INVESTASI JANGKA PANJANG NONPERMANEN DALAM BENTUK TAGIHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |||||
|
|
|
|
||
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa penentuan nilai bersih investasi jangka panjang nonpermanen
dalam bentuk tagihan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
168/PMK.06/2018 tentang Penentuan Nilai Bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen dalam Bentuk Tagihan;
|
||
|
|
b.
|
bahwa untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019, serta
untuk memberikan pedoman kepada Badan Layanan Umum dalam melakukan
penilaian kualitas tagihan investasi jangka panjang nonpermanen melalui
Penyalur Dana (Executing Agency), perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2018 tentang Penentuan Nilai Bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen dalam Bentuk Tagihan;
|
||
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2018 tentang Penentuan Nilai Bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen dalam Bentuk Tagihan;
|
||
|
|
|
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166);
|
||
|
|
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
||
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2018
tentang Penentuan Nilai Bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen
dalam Bentuk Tagihan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1718);
|
||
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
|
||
|
|
|
|
||
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.06/2018 TENTANG PENENTUAN NILAI BERSIH INVESTASI JANGKA PANJANG NONPERMANEN DALAM BENTUK TAGIHAN.
|
|||
|
|
|
|||
|
|
Pasal I
|
|||
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2018
tentang Penentuan Nilai Bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen
dalam Bentuk Tagihan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1718), diubah sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|||
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
||
|
|
|
Pasal 1
|
||
|
|
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||
|
|
|
1.
|
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset
keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat
utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi,
sosial, dan/atau manfaat lainnya.
|
|
|
|
|
2.
|
Investasi Jangka Panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.
|
|
|
|
|
3.
|
Investasi Jangka Panjang Nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
|
|
|
|
|
4.
|
Penentuan Nilai Bersih adalah suatu metode akuntansi yang mencatat
nilai investasi yang kepemilikannya akan dilepas/dijual dalam jangka
waktu dekat, dinilai berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan.
|
|
|
|
|
5.
|
Badan Layanan Umum (BLU) Pengelola Dana Khusus adalah satuan kerja
kementerian/lembaga yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan
Umum yang mengelola dana yang berasal dari pengeluaran pembiayaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
|
|
|
|
|
6.
|
Dana Bergulir adalah dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan
digulirkan kepada masyarakat oleh Badan Layanan Umum yang bertujuan
meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
|
|
|
|
|
7.
|
Dana Bergulir Diragukan Tertagih adalah estimasi Dana Bergulir yang
realisasi pengembaliannya diragukan dapat tertagih sebagian atau
seluruhnya.
|
|
|
|
|
8.
|
Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya adalah Investasi
Jangka Panjang Nonpermanen yang tidak dapat dikualifikasikan sebagai
Dana Bergulir.
|
|
|
|
|
9.
|
Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya Diragukan Realisasinya
adalah lnvestasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya yang realisasi
pengembaliannya diragukan dapat tertagih sebagian atau seluruhnya.
|
|
|
|
|
10.
|
Lembaga Perantara adalah lembaga keuangan bank, lembaga keuangan
bukan bank, atau satuan kerja perangkat daerah di bidang pembiayaan yang
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(PPK-BLUD).
|
|
|
|
|
11.
|
Angsuran adalah jumlah pembayaran yang dilakukan oleh debitor dalam
rangka penyelesaian tagihan, termasuk namun tidak terbatas pada pokok
tagihan, bunga, dan ongkos-ongkos.
|
|
|
|
|
12.
|
Penyalur Dana (Executing Agency) adalah Lembaga Perantara
dalam menyalurkan Dana Bergulir yang kepadanya dilekatkan tanggung jawab
untuk menyeleksi dan menetapkan penerima Dana Bergulir, menyalurkan,
dan menagih kembali Dana Bergulir serta menanggung risiko terhadap
ketidaktertagihan Dana Bergulir.
|
|
|
|
|
13.
|
Penggulir Dana (Channeling Agency) adalah Lembaga
Perantara dalam menyalurkan Dana Bergulir yang kepadanya hanya
dilekatkan tanggung jawab untuk menyalurkan Dana Bergulir.
|
|
|
|
|
14.
|
Restrukturisasi adalah upaya perbaikan kualitas tagihan dengan melakukan perubahan syarat-syarat penyelesaian tagihan.
|
|
|
|
|
15.
|
Masa Tenggang yaitu kelonggaran waktu dalam pembayaran kembali
angsuran pinjaman pokok dan/atau bunga yang disepakati oleh pihak-pihak
yang melakukan perikatan.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
||
|
|
|
Pasal 5
|
||
|
|
|
Penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang dilaksanakan dengan ketentuan:
|
||
|
|
|
a.
|
Dana Bergulir dan Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya yang disalurkan melalui Penyalur Dana (Executing Agency) dilakukan penyisihan dengan memperhatikan kualitas piutang BLU kepada Penyalur Dana; dan
|
|
|
|
|
b.
|
Dana Bergulir dan Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya yang disalurkan melalui Penggulir Dana (Channeling Agency)
atau tanpa melalui Lembaga Perantara dilakukan dengan memperhatikan
kualitas Dana Bergulir dan Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6
|
||
|
|
|
Penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan yang disalurkan melalui Penyalur Dana (Executing Agency) dan Penggulir Dana (Channeling Agency) atau tanpa melalui Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan ketentuan:
|
||
|
|
|
a.
|
lancar, untuk piutang tanpa tunggakan atau dengan tunggakan tidak
melebihi 60 (enam puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran angsuran,
dengan penyisihan sebesar 0,5% dari nilai outstanding tagihan;
|
|
|
|
|
b.
|
kurang lancar, untuk piutang dengan tunggakan lebih dari 60 (enam
puluh) hari dan tidak melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari sejak
jatuh tempo pembayaran angsuran, dengan penyisihan sebesar 10% (sepuluh
persen) dari nilai outstanding tagihan;
|
|
|
|
|
c.
|
diragukan, untuk piutang dengan tunggakan lebih dari 180 (seratus
delapan puluh) hari dan tidak melebihi 240 (dua ratus empat puluh) hari
sejak jatuh tempo pembayaran angsuran, dengan penyisihan sebesar 50%
(lima puluh persen) dari nilai outstanding tagihan;
|
|
|
|
|
d.
|
macet, untuk piutang dengan tunggakan melebihi 240 (dua ratus empat
puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran angsuran dan berdasarkan
keputusan manajemen telah dinyatakan diragukan tertagih seluruhnya,
dengan penyisihan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai outstanding tagihan.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
|
||
|
|
|
(1)
|
Pembentukan penyisihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat memperhitungkan nilai agunan sebagai pengurang.
|
|
|
|
|
(2)
|
Nilai agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebesar:
|
|
|
|
|
|
a.
|
100% (seratus persen) dari agunan berupa surat berharga yang
diterbitkan oleh Bank Indonesia, surat berharga negara, garansi bank,
tabungan dan deposito yang diblokir pada bank, emas dan logam mulia;
|
|
|
|
|
b.
|
80% (delapan puluh persen) dari nilai hak tanggungan atas tanah
bersertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (SHGB) berikut
bangunan di atasnya;
|
|
|
|
|
c.
|
60% (enam puluh persen) dari nilai jual objek pajak atas tanah
bersertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (SHGB), a tau hak
pakai, berikut bangunan di atasnya yang tidak diikat dengan hak
tanggungan;
|
|
|
|
|
d.
|
50% (lima puluh persen) dari nilai jual objek pajak atas tanah dengan bukti kepemilikan berupa Surat Girik (letter C) atau bukti kepemilikan non sertifikat lainnya yang dilampiri surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) terakhir; dan
|
|
|
|
|
e.
|
50% (lima puluh persen) dari nilai jaminan fidusia atas kendaraan bermotor.
|
|
|
|
(3)
|
Agunan selain yang dimaksud pada ayat (2), dapat diperhitungkan
sebagai faktor pengurang dalam pembentukan penyisihan piutang tak
tertagih setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II
|
|||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||
|
|
|
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
|
|||
|
|
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 November 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 November 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1264 |