Penetapan Jenis Satuan Barang Ikan Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/KM.4/2021
TENTANG
PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG IKAN YANG DIGUNAKAN DALAM
PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN: