Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor 561/4894/K/Tahun 2009
Mon, 23 November 2009
Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 561/4894/K/TAHUN 2009
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA,
Menimbang :
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 561/4213/K/Tahun 2008 tanggal 17 November 2008, Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2009 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2009;
bahwa untuk peningkatan penghasilan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat guna mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum;
bahwa untuk mewujudkan penetapan upah yang realistis sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan perusahaan perlu penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara yang mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak Pekerja Lajang (KHL-PL);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, diatas perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010.
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103 dan perubahan Peraturan pembentukan Provinsi Sumatera Utara).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4281);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-01/MEN/1999;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7);
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Sumatera Utara Nomor 8);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU :
Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010.
KEDUA :
Upah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu sebesar Rp 965.000,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah/bulan).
KETIGA :
Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, sedang untuk Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara Bipartit antara Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Buruh dengan pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi Kesepakatan Kerja.
KEEMPAT :
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.
KELIMA :
Besarnya Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 akan ditetapkan lebih lanjut dengan mengacu kepada besarnya Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini.
KEENAM :
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 561/4213/K/Tahun 2008 tanggal 17 November 2008 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
KETUJUH:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Medan Pada tanggal 23 November 2009 GUBERNUR SUMATERA UTARA,
ttd.
SYAMSUL ARIFIN
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231