Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P - 39/BC/2009

Wed, 04 November 2009

Pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 39/BC/2009

TENTANG

PELEKATAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2009, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;


Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2009;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELEKATAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan:
  1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea (KPU) Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  4. Minuman Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat dengan MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
  5. MMEA yang dibuat di Indonesia adalah MMEA dengan kadar alkohol lebih dari 5% (lima persen).
  6. MMEA asal impor adalah MMEA yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean dengan kadar etil alkohol berapapun.
  7. Pengusaha pabrik hasil tembakau atau pengusaha pabrik MMEA yang selanjutnya disebut Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik hasil tembakau atau MMEA yang dibuat di Indonesia.
  8. Importir adalah importir barang kena cukai berupa hasil tembakau atau MMEA.
  9. Pencacahan pita cukai adalah kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, dan kondisi pita cukai dengan membandingkan antara data pemesanan pita cukai, data produksi barang kena cukai/data importasi barang kena cukai, catatan sediaan pita cukai, dan hasil pemeriksaan fisik pita cukai.
  10. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan perlakuan khusus di bidang Kepabeanan, Cukai, dan perpajakan yang dapat berbentuk Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea.
  11. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.


Pasal 2

Pelekatan pita cukai atas hasil tembakau dan MMEA dilakukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir.


Pasal 3

Pelekatan pita cukai untuk :
  1. hasil tembakau dan MMEA yang dibuat di Indonesia harus dilakukan di dalam lokasi pabrik yang bersangkutan.
  2. hasil tembakau dan MMEA asal impor dilakukan di tempat negara asal barang kena cukai, Tempat Penimbunan Sementara, dan/atau di Tempat Penimbunan Berikat.


Pasal 4

(1)Pelekatan pita cukai oleh Pengusaha Pabrik dilakukan dengan melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, sebelum hasil tembakau atau MMEA dikeluarkan dari pabrik,
(2)Pelekatan pita cukai oleh Importir dilakukan dengan melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, sebelumditerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Barang.


Pasal 5

(1)Pelekatan pita cukai hasil tembakau harus menggunakan bahan perekat yang kuat sehingga tidak mudah dilepaskan dari kemasan dalam keadaan utuh.
(2)Pelekatan pita cukai hasil tembakau pada kemasan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menutupi tulisan nama dan lokasi pabrik serta peringatan pemerintah yang wajibdicantumkan pada kemasan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3)Pita cukai MMEA dilekatkan pada kemasan yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia sehingga pita cukai akan rusak apabila tutup kemasan dibuka.


Pasal 6

Pelekatan pita cukai oleh Pengusaha Pabrik dalam hal:
  1. pergantian tahun anggaran dan/atau desain, harus dilakukan paling lambat tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah pergantian tahun anggaran dan/atau desain yang baru;
  2. terdapat perubahan kebijakan di bidang tarif dan/atau Harga Jual Eceran (HJE), atas pita cukai yang dipesan sebelum berlakunya perubahan, harus dilakukan paling lambat tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah diberlakukan perubahan.


Pasal 7

(1)Pelekatan pita cukai oleh Importir yang dilakukan di TPS/TPB, paling lambat tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah pergantian tahun anggaran dan/atau desain yang baru atau perubahan tarif dan/atau Harga Jual Eceran (HJE).
(2)Dalam hal pelekatan pita cukai dilakukan di luar negeri, importasi paling lambat dilakukan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah pergantian tahun anggaran yang dibuktikan dengan tanggal Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest BC 1.1.).


Pasal 8

(1)Terhadap pita cukai yang belum dilekatkan setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1), dilakukan pencacahan pita cukai oleh kepala Kantor.
(2)Pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan terhadap pita cukai yang rusak.
(3)Pencacahan persediaan pita cukai dilakukan paling lambat tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak batas waktu pelekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1).
(4)Pencacahan persediaan pita cukai dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan Pita Cukai sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5)Tembusan Berita Acara Pencacahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirimkan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan kedua sejak batas waktu pelekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1).


Pasal 9

(1)Dalam hal ditemukan adanya pelekatan pita cukai yang melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemusnahan pita cukai dengan cara merusak pita cukai yang bersangkutan.
(2)Biaya yang timbul sebagai akibat pemusnahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan.

 
Pasal 10

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-36/BC/2008 tentang Pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 11

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada 1 Januari 2010.




Salinan Sesuai Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana

ttd

Harry Mulya
NIP 060079900
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 04 November 2009
DIREKTUR JENDERAL,

-ttd-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332



Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.