Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai
1. | Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : Pasal 4
| ||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 5 diubah dengan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf c, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5 Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan atas barang kena cukai berupa:
| ||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut : Pasal 6
| ||||||||||
4. | Judul paragraf 2 diubah, sehingga paragraf 2 berbunyi sebagai berikut: Paragraf 2 Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai MMEA | ||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
| ||||||||||
6. | Lampiran I dan Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan, dari Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||||||||||
7. | Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 13A, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 13A
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2009 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |