Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penunjukan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
13 Oktober 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 101/PJ/2009
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-58/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2009 tentang Tata Cara Penunjukan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud berlaku untuk Penunjukan Tempat Pembayaran yang bersifat manual (non elektronik) sesuai dengan wewenang Kepala KPP Pratama yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
KPP Pratama diminta agar :
berkoordinasi dengan Bank Umum/Kantor Pos yang akan ditunjuk sebagai Tempat Pembayaran (TP);
memantau pelaksanaan kewajiban administratif TP sesuai Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor : KEP-54/A/2003, Nomor : KEP-47/PJ./2003, Nomor : KEP-973-011 Tahun 2003, Nomor : 973-012 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (fotokopi terlampir);
memantau dengan tertib penyampaian Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan melakukan perekaman STTS ke dalam SISMIOP untuk mengurangi permasalahan terkait negative list tunggakan PBB;
melaporkan dengan segera nomor rekening TP yang digunakan untuk menampung pembayaran PBB termasuk perubahannya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.
Prosedur Penunjukan Tempat Pembayaran PBB (TP) ditetapkan sebagaimana Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 Oktober 2009 Direktur Jenderal
ttd.
Mochamad Tjiptardjo NIP 060044911
Tembusan :
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
Para Direktur, Tenaga Pengkaji, serta Kepala Pusat di lingkungan DJP
Para Kepala Kanwil DJP seluruh Indonesia
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231