Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
(1) | Pelunasan cukai terhadap barang kena cukai dapat dilaksanakan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. |
(2) | Pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Menteri. |
(3) | Bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain pita, cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri. |
(1) | Dalam rangka penyediaan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, dilakukan pelelangan penyedia barang/jasa sebagai penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. |
(2) | Penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat kualifikasi, yaitu:
|
(3) | Selain harus memenuhi syarat-syarat kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya juga harus memenuhi syarat-syarat teknis, yaitu:
|
(1) | Dalam rangka pelelangan penyedia barang/jasa sebagai penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dibentuk Panitia Pengadaan yang diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran. |
(2) | Panitia Pengadaan berjumlah gasal beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang, baik dari unsur-unsur di dalam atau di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang memahami tata, cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan, hukum perjanjian/kontrak, dan bidang lain yang diperlukan. |
(3) | Tugas, wewenang dan tanggung jawab Panitia Pengadaan adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. |
(1) | Dalam rangka menjamin kontinuitas ketersediaan pita cukai clan tanda pelunasan cukai lainnya dan tercapainya penerimaan negara dari sektor cukai, proses pelelangan penyedia pita cukai , atau tanda pelunasan cukai lainnya dilakukan pada tahun anggaran sebelumnya. |
(2) | Proses pelelangan penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan, dengan ketentuan penerbitan Surat penetapan penyedia barang/jasa dan penandatanganan kontrak pengadaan barang dilakukan setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk kegiatan tersebut disahkan. |
(3) | Kontrak untuk penyediaan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan kontrak tahun jamak (multiyears). |
(4) | Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada DIPA tahun anggaran berjalan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(1) | Panitia Pengadaan membuat dan menyampaikan usulan pemenang lelang dan harga pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. |
(2) | Pejabat Pembuat Komitmen selanjutnya menyampaikan usulan pemenang lelang dan harga pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk selanjutnya diteruskan kepada Menteri oleh Kuasa Pengguna Anggaran paling lambat pada akhir bulan Oktober. |
(1) | Menteri menetapkan pemenang lelang berdasarkan usulan Panitia Pengadaan dengan mengeluarkan Surat penetapan penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. |
(2) | Surat penetapan penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Panitia Pengadaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Surat usulan penetapan pemenang lelang diterima. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2009 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |